Sukses

Sesuai Zonasi, Ini Ketentuan Terbaru PTM Terbatas Selama PPKM di Luar Jawa-Bali

Ketentuan PTM terbatas selama PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa-Bali ini menyesuaikan dengan zonasi.

Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sudah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini berkat berangsur membaiknya kondisi COVID-19 di Indonesia. Sekolah pun mulai buka dan dibolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.

Namun, kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) belum dilakukan secara penuh. Masih dilakukan berbagai penyesuaian dengan kondisi daerah, terutama terkait penerapan PPKM di daerah tersebut. Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 tentu ketentuannya lebih longgar.

Ketentuan PTM terbatas selama PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa-Bali ini menyesuaikan dengan zonasi. Selain itu, protokol kesehatan yang ketat tentu juga harus tetap dilaksanakan untuk menghindari penularan COVID-19 di sekolah.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.58 Tahun 2021, Sabtu (13/11/2021) tentang ketentuan  terbaru PTM terbatas selama PPKM di luar Jawa-Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Terbaru PTM Terbatas Selama PPKM Level 1 dan 2

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PTM terbatas yang dilakukan selama penerapan PPKM Level 1 dan 2 disesuaikan dengan kriteria zonasi daerah tersebut. Berikut ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) selama PPKM Level 1 dan 2:

1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

3 dari 3 halaman

Ketentuan Terbaru PTM Terbatas Selama PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Sementara itu, ketentuan ini tentu berbeda dengan daerah yang masih menerapkan PPKM Level 3. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.