Sukses

Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Cek Penerima dan Kriterianya

Bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2021 sudah cair.

Liputan6.com, Jakarta Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)  kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021. Saat ini, bansos PKH memasuki tahap ke empat. Dengan terus diperpanjangnya PPKM, maka bansos PKH akan terus berjalan hingga bulan Desember 2021.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial atau Kemensos. Bagi penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat. Bagi anda yang masuk kriteria penerima bisa menyiapkan NIK KTP sebagai syarat pengambilan.

Berikut ini penjelasan mengenai cara cek penerima secara online beserta kriteria dan cara mendapatkannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (30/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Tujuan Adanya Bansos PKH

Berikut ini tujuan dari adanya bansos PKH, yaitu:

  1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
  3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
  4. Mengurangi kemiskinan.
  5. Inklusi keuangan.
3 dari 7 halaman

Kriteria Penerima dan Besaran Bansos PKH

Berikut ini sasaran dan besaran bansos PKH yang diberikan, yaitu:

  1. Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
  2. Balita usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
  3. Siswa SD sebesar  Rp 900.000/tahun (Rp 125.000/triwulan).
  4. Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.000/triwulan).
  5. Siswa SMA sebesar Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/triwulan).
  6. Penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).
  7. Lansia sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).
4 dari 7 halaman

Cara Cek Penerima PKH Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima bansos PKH yang cair bulan Oktober 2021 melalui website resmi Cek Bansos dari Kemensos, yaitu:

  1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol cari. Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
  7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
5 dari 7 halaman

Cara Cek Penerima PKH di Aplikasi Cek Bansos

Berikut ini cara cek penerima bansos PKH yang cair bulan Oktober 2021 melalui aplikasi Cek Bansos, yaitu:

  1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store.
  2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  3. Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  4. Setelah masuk aplikasi Cek Bansos, maka akan muncul nama yang diterima maupun yang sedang dalam tahap diyalani.
6 dari 7 halaman

Syarat Pendaftar Bansos PKH 2021

Perlu diketahui bahwa, ada tiga syarat penerima bansos PKH agar terdata di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Ketiga syarat utama untuk mendaftar bansos PKH di DTKS Kemensos, yakni:

  1. Warga yang tergolong miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
7 dari 7 halaman

Cara Mendaftar sebagai Penerima Bansos PKH

Ada dua cara mendaftar DTKS Kemensos, yang pertama dengan cara offline yakni mendatangi RT/RW, kelurahan, dan dinas sosial setempat. Kedua, dengan cara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang ada di Playstore.

Cara Mendaftar sebagai Penerima Bansos PKH Secara Offline

  1. Warga membawa KTP dan KK dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung di kantor desa/kelurahan terdekat.
  2. Pihak desa/kelurahan selanjutnya akan melakukan musyawarah terkait data diri pendaftar guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
  3. Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Data dalam berita acara akan digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Jika data DTKS Kemensos sudah diverifikasi dan divalidasi, maka akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Selanjutnya, data tersebut akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
  7. Hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  8. Kemudian, data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Cara Mendaftar sebagai Penerima Bansos PKH Secara Online

  1. Sebelumnya, siapkan terlebih dahulu NIK KTP Anda. Kemudian masuk ke Playstore lalu download dan instal aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  2. Setelah itu, masuk ke aplikasi Cek Bansos, kemudian pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH.
  3. Selanjutnya, pilih tambah usulan.
  4. Nantinya, sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  5. Jika nama sudah terdaftar di DTKS, maka Anda dapat memilih bansos PKH.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.