Sukses

Harga Tes PCR Terbaru Per 27 Oktober 2021, Wajib Tahu

Pemerintah kembali menurunkan tarif tes PCR.

Liputan6.com, Jakarta Harga tes PCR terbaru sangat penting diketahui saat ini. Mulai 27 Oktober kemarin, pemerintah kembali menurunkan tarif tes PCR. Perubahan ini merupakan penyesuaian dari kondisi terkini.

Di masa pandemi, tes PCR digunakan sebagai bentuk pemeriksaan sah untuk mendeteksi COVID-19. Tes PCR juga digunakan sebagai syarat perjalanan jarak jauh, terutama moda transportasi pesawat. Di Indonesia, harga tertinggi tes PCR sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Harga tes PCR terbaru ini berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan tes PCR secara mandiri. Penentuan batas tertinggi harga PCR dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan harga di satu tempat ke tempat lain.

Berikut harga tes PCR terbaru per 27 Oktober 2021, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(28/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Harga tes PCR terbaru

Mulai Rabu(27/10/2021), harga tes PCR di Indonesia turun menjari Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal ini diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10.2021).

Abdul Kadir memamparkan bahwa penurunan harga tes PCR ini sudah sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan. Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

3 dari 6 halaman

Harga tes PCR sebelumnya

Sebelumnya, harga tes PCR adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Harga tes PCR ini juga sempat mengalami sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Sebelumnya, batasan tarif tes PCR adalah Rp 900 ribu.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

4 dari 6 halaman

Harga tes antigen

Per Rabu(1/09/2021) Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.

Perubahan batasan harga tes antigen ini dilakukan setelah melakukan evaluasi pada sejumlah aspek seperti komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sebelumnya, pada Desember 2020, Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

5 dari 6 halaman

Sanksi pelanggaran tarif

Abdul Kadir mengungkapkan, akan ada sanksi bagi lab yang tidak memberlakukan aturan harga PCR terbaru ini. Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

"Bila ada yang tidak mengikuti ketetapan harga, Dinkes kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun bila dengan pembinaan gagalm maka akan adan sanksi terakhir berupa penutupan lab dan pencabutan operasional," tegas Kadir

6 dari 6 halaman

Beda tes PCR dan rapid antigen

Rapid antigen

PCR dan rapid tes antigen merupakan jenis tes yang berbeda. Keduanya memiliki metode pengambilan sampel, analisa, dan keluaran hasil yang berbeda. Mengetahui perbedaannya sangat penting mengingat kedua tes ini banyak dibutuhkan selama pandemi.

Rapid tes antigen merupakan tes COVID-19 yang memeriksa antigen atau protein di virus dan pengujian sampelnya mirip dengan pengujian untuk tes antigen. Pengambilan sampel tes ini dilakukan dengan metode usap atau swab test pada hidung dan tenggorokan.

Tes dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari belakang hidung atau tenggorokan. Sampel kemudian ditempatkan pada larutan khusus untuk melihat ada tidaknya antigen COVID-19. Tes rapid antigen relatif murah, dan sebagian besar dapat digunakan pada titik perawatan dengan cepat.

Tes PCR

Sementara PCR merupakan tes yang menggunakan metode PolymeraseChain Reaction. Dalam metode ini sampel RNA disalin balik membentuk pasangan DNA. Salinan ini kemudian diperbanyak melalui Polymerase Chain Reaction. Proses analisis ini dilakukan di laboratorium. Sampel tes PCR juga diambil dengan cara swab.

Kelebihan dari RT-PCR adalah keakuratannya yang tinggi. RT-PCR merupakan satu-satunya standar pengujian COVID-19 yang diakui WHO. Tes ini bisa mendeteksi dengan baik SARS-COV2 di tubuh seseorang.

Batas tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Jadi bukan untuk kegiatan penelusuran kontak atau dengan rujukan kasus Covis-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.