Sukses

Tes RT-PCR Berlaku 3x24 Jam, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Tes PCR berlaku 3x24 jam sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi. Addendum SE ini mengubah masa berlaku hasil Tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berlaku 3x24 jam yang sebelumnya berlaku 2x24 jam.

Pembaharuan masa berlaku hasil negatif tes PCR ini berlaku mulai 27 Oktober 2021, yang didasarkan pada keputusan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada 25 Oktober 2021 lalu. Tujuan diterbitkannya Addendum oleh Satgas adalah memudahkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi selama masa PPKM diperpanjang.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” bunyi Addendum SE 21 tahun 2021.

Selain tes PCR, diterbitkan Addendum SE ini untuk memperbarui syarat vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Berikut Liputan6.com ulas tentang aturan terbaru perjalanan dalam negeri dari Addendum SE Nomor 21 tahun 2021, Kamis (28/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

1. Perjalanan Udara

Aturan terbaru perjalanan dalam negeri bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam

2. Perjalanan Laut dan Darat di Pulau Jawa-Bali

Aturan terbaru perjalanan dalam negeri bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan:

- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Perjalanan Laut dan Darat di Luar Jawa-Bali

Aturan terbaru perjalanan dalam negeri bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan:

- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3 dari 4 halaman

Harga Terbaru Tes PCR

Selain memperbarui masa berlaku, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR. Evaluasi ini tertuang dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.

Batas tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat sendiri/mandiri yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan. Akan tetapi, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing).

Begitu pula tidak berlaku untuk rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Berikut penjelasannya:

1. Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Pulau Bali sebesar Rp275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

2. Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing pembinaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

4 dari 4 halaman

Cara Mengatasi Hasil RT-PCR Tidak Muncul di PeduliLindungi

Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi bisa dilakukan dengan memastikan input data oleh pihak laboratorium. Kemudian cek melalui website PeduliLindungi dan bila perlu menghubungi call center PeduliLindungi.

Berikut penjelasannya mengutip akun Instagram resmi Indonesiabaik.id:

1. Cek Laboratorium

Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi pertama adalah memastikan peserta sudah melakukan pemeriksaan di laboratorium yang mendapat izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing wilayah.

2. Memastikan Input Data

Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi kedua adalah memastikan kepada petugas di laboratorium yang mendapat izin Dinkes menginputkan hasil laboratorium tes RT-PCR pada aplikasi NAR (New All Record) Kementerian Kesehatan.

3. Memastikan Keaslian  

Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi ketiga adalah memastikan integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi bisa dilakukan, ini menjamin keaslian dan menghindari pemalsuan surat hasil laboratorium.

4. Cek di Website PeduliLindungi

Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi keempat adalah melakukan pengecekan secara langsung di website PeduliLindungi di laman resminya pedulilindungi.id, kemudian memasukkan nama lengkap dan NIK.

5. Hubungi Call Center PeduliLindungi

Apabila cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi di atas belum berhasil juga, direkomendasikan untuk menghubungi call center PeduliLindungi ke nomor 119. Jelaskan data hasil tes RT-PCR sudah diinput dan belum muncul di PeduliLindungi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.