Sukses

Daftar Daerah yang Masih Berstatus PPKM level 3 Jawa-Bali, Berlaku sampai 1 November

Ada kabupaten/kota yang masih berstatus level 3.

Liputan6.com, Jakarta PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu. Perpanjangan PPKM ini disertai dengan penerapan penyesuaian di tiap level daerah. Mulai 19 Oktober 2021 mendatang, ada 54 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota yang masuk level 1.

Pada PPKM periode ini sejumlah daerah memang mengalami penurunan level ke level 2 dan 1. Sejumlah wilayah bahkan dilaporkan mencatatkan nol kematian harian. Namun, ada juga kabupaten/kota yang masih berstatus level 3. 

Daerah-daerah yang masih berstatus level 3 ini masih belum memenuhi kriteria penurunan level yang diberikan pemerintah dan WHO. Tercatat, ada 64 kabupaten/kota di Pulau Jawa yang masih bersatus level 3. Daerah ini berada di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berikut daftar daerah yang masih bersatus PPKM level 3 Jawa-Bali, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(19/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Daftar daerah yang masih bersatus PPKM level 3 Jawa-Bali

Berikut daerah yang masih bersatus PPKM level 3 di Banten dan Jawa Barat:

Banten

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Serang

Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

3 dari 7 halaman

Daftar daerah yang masih bersatus PPKM level 3 Jawa-Bali

Berikut daerah yang masih bersatus PPKM level 3 di Jawa Timur:

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

4 dari 7 halaman

Perubahan kriteria penurunan level

Pemerintah juga mengubah kriteria penurunan level PPKM pada wilayah aglomerasi. Ini karena ada sejumlah kota yang seharusnya bisa turun level, namun tidak bisa turun level karena salah kabupaten/kota aglomerasi lainnya masih belum memenuhi syarat turun level.

Misalnya, kabupaten/kota di Jabodetabek sebenarnya bisa turun level, namun jadi terhambat karena Bogor dan Tanggerang masih belum memenuhi syarat vaksinasi. Maka dari itu, kriteria penurunan level di wilayah aglomerasi diubah menjadi pencapaian tiap kota.

"Berkaca dari kondisi tersebut, atas pesertujuan dari presiden, syarat vaksinasi di kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri." jelas Luhut.

5 dari 7 halaman

Jumlah daerah yang turun level

Sebelumnya, hanya ada satu wilayah yang masuk ke PPKM level 1, yaitu Blitar. Menurut hasil evaluasi yang disampaikan Luhut, menunjukkan bahwa kota Blitar memiliki hasil yang sangat positif terkait penerapan penurunan level ini.

Mulai 19 Oktober 2021 mendatang, ada 54 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota yang masuk level 1.

"Terkait detail keputusan akan dituangkan dalam Inmendagri" terang Luhut.

6 dari 7 halaman

Aturan penyesuaian terbaru PPKM Jawa-Bali

Tempat bermain anak boleh dibuka

Pada periode PPKM kali ini, tempat bermain anak boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2. Tempat bermain anak ini meliputi mal dan perbelanjaan. Pembukaan ini dengan syarat, tempat bermain anak harus mencatat nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.

Kapasitas bioskop naik

Kapasitas pengunjung bioskop juga ditambah pada periode ini. Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kini kapasitas bioskop ditambah menjadi 75 persen. Aturan ini berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.

Anak boleh masuk bioskop

Selain penambahan kapasitas bioskop, pemerintah juga mulai memperbolehkan anak untuk masuk area bioskop. Diperbolehkannya anak untuk masuk bioskop ini juga berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.

7 dari 7 halaman

Aturan penyesuaian terbaru PPKM Jawa-Bali

Anak boleh masuk tempat wisata

Selain bioskop dan tempat bermain, anak juga boleh mulai masuk ke tempat wisata di level 2. Ini berlaku bagi anak di bawah 12 tahun. Proses masuk wisata ini tetap wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan pendampingan orang tua.

Wisata air boleh dibuka

Aturan terbaru lainnya adalah pembukaan wisata air. Selama periode PPKM mendatang, wisata air di kabupaten/kota level 2 dan 1 sudah bisa mulai dibuka. Selain itu, menurut keterangan Luhut, uji coba pembukaan tempat wisata di level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.

Perjalanan sopir logistik

Sopir logistik bisa melakukan perjalanan domestik. Ini dengan syarat telah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku 14 hari sebagai syarat perjalanan. Selain itu, akan tetap dilakukan random testing pada sopir di titik tertentu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.