Sukses

Apa Itu UKT? Kenali Penerapannya dalam Perguruan Tinggi Negeri

UKT pasti sudah tak asing bagi para mahasiswa.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu UKT pasti sudah tak asing bagi para mahasiswa. Apa itu UKT terkait dengan biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa. Melalui apa itu UKT, mahasiswa bisa menyesuaikan biaya yang harus dibayar dengan kondisi perekonomiannya.

Apa itu UKT wajib diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Biaya apa itu UKT bisa bervariasi dari perguruan tinggi ke perguruan tinggi. Namun, ada aturan tersendiri yang menetukan batasan besaran UKT.

Di perguruan tinggi, apa itu UKT diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok. Berikut penjelasan mengenai apa itu UKT, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(11/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Apa itu UKT?

Apa itu UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Pemberlakkan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut peraturan ini, UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Penerapan UKT bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan.

3 dari 7 halaman

Penerapan UKT mahasiswa

Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Uang kuliah tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.

Apa itu UKT diterapkan di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.

4 dari 7 halaman

Fungsi UKT

Apa itu UKT adalah sistem pembayaran pendidikan yang memiliki fungsi untuk memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali tiap mahasiswa. Pengelompokan UKT didasarkan pada pendapatan orang tua mahasiswa, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Semakin tinggi pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin tinggi pula UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut. Begitu pun sebaliknya, semakin rendah pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin rendah pula UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa terkait.

Dengan adanya sistem UKT ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa/mahasiswi yang kurang dalam segi ekonomi.

5 dari 7 halaman

Besaran UKT

Apa itu UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Tiap kelompok ini memiliki besaran yang berbeda.

Menurut Peraturan Mendikbud No 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tingi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan Mahasiswa.

Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai mahasiswa. Penetapan kemampuan ekonomi dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.

Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur.

6 dari 7 halaman

Kelompok UKT

Biasanya di satu PTN ada lima kelompok UKT. Penerapan besaran apa itu UKT berada di tangan pimpinan PTN dengan tetap berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 55 tahun 2013. Besaran UKT dihitung berdasarkan rata-rata biaya pendidikan masing-masing program studi.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 55 tahun 2013, UKT kelompok 1 dan 2, masing-masing diterapkan paling sedikit 5 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. Pada kelompok 1, besaran UKT paling tinggi Rp 500 ribu. Untuk kelompok 2, besaran UKT paling rendah Rp 501 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta.

7 dari 7 halaman

Ketentuan pembayaran UKT bagi mahasiswa

Mahasiswa wajib membayar apa itu UKT secara penuh pada setiap semester. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 satuan kredit semester pada semester 9 bagi sarjana/diploma 4 dan semester 7 bagi diploma, maka mahasiswa wajib membayar paling tinggi 50 persen dari besaran UKT.

Bagi mahasiswa yang sedang cuti atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Dengan berlakunya UKT, mahasiswa tidak lagi dibebankan pungutan biaya pendidikan lain seperti SPP, BPI, uang lab, dan pungutan lainnya. Mahasiswa yang sudah membayar UKT bahkan tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk praktikum, KKN, atau wisuda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini