Sukses

Cara Verifikasi Kartu Vaksin bagi Masyarakat yang Divaksin di Luar Negeri

Kartu vaksinasi menjadi syarat wajib untuk beraktivitas di tempat umum.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini kartu vaksin menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan atau aktivitas di tempat umum. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi akan mendapatkan kartu vaksin yang bisa diakses di PeduliLindungi. Lalu bagaimana bagi masyarakat telah melakukan vaksinasi di luar negeri?

WNI dan WNA yang mendapat vaksinasi dari luar negeri bisa saja belum terdaftar di sistem Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/09/2021).

Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk melakukan verifikasi kartu vaksin dari luar negeri. Berikut cara verifikasi vaksinasi bagi masyarakat yang divaksin di luar negeri, yang berhasil Liputan6.com rangkum, Sabtu (25/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat yang harus disiapkan

Dikutip dari Kemenkes, berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor. Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

3 dari 5 halaman

Alur verifikasi vaksinasi dari luar negeri

Berikut alur untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksin dari luar negeri:

1. Pemohon pendaftaran dan mengajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2.Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA). Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

“Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.

3.Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email. Persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.

Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ujar Setiaji.

4 dari 5 halaman

Alur verifikasi vaksinasi dari luar negeri

4.Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi.

Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” jelas Setiaji.

5. Check In WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

5 dari 5 halaman

Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM

Penggunaan Peduli Lindungi

Dalam aturan syarat perjalanan internasional terbaru, pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai alat skrining. Aturan terbaru mengimbau setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tes PCR

Syarat perjalanan internasional selanjutnya adalah pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan dan saat kedatangan.

Untuk tes PCR pada H-3 sebelum perjalanan, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. Sementara untuk tes PCR saat kedatangan, dilakukan setelah penumpang sampai tujuan.

Pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Karantina

Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Pembatasan pintu kedatangan

Selama pandemi, khususnya masa PPKM, pintu kedatangan perjalanan internasional hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.

Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Adapun pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini