Sukses

4 Titik Ganjil Genap di Yogyakarta selama PPKM, Tekan Mobilitas Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Yogyakarta mulai memberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin(20/09/2021). Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali, dan lanjutan Inmendagri No. 43 /2021 tentang pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata. Hingga kini, DIY masih termasuk dalam wilayah PPKM level 3.

Pemberlakuan ganjil genap ini dilakukan di sejumlah titik di Yogyakarta. Titik ganjil genap di Yogyakarta berlokasi di daerah tempat wisata yang mulai dibuka. Nantinya, pemberlakuan ganjil genap dilakukan tiap akhir pekan selama penerapan PPKM level 3 di DIY.

Selama pemberlakuan ganjil genap ini, kendaraan roda dua dan empat wajib mematuhi aturan yang ada. Di mana saja lokasi ganjil genap di Yogyakarta, dan bagaimana aturannya?

Berikut titik pemberlakuan ganjil genap di Yogyakarta selama PPKM dan aturannya, yang berhasil dirangkum Liputan6.com, Kamis(23/09/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Lokasi ganjil genap di 3 tempat wisata

Di DIY, ada tiga lokasi wisata yang mulai memberlakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Tiga lokasi ini adalah Kebun Binatang Gembira Loka, Tebing Breksi, dan Hutan Pinus Mangunan. Pembukaan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Selama uji coba ini, akan diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap. Aturan ini akan diterapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Dalam uji coba pembukaan tempat wisata, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining sebelum masuk. Sama seperti aturan uji coba lainnya, pengunjung dengan usia di 12 tahun ke bawah masih tidak diperbolehkan masuk.

3 dari 5 halaman

Ganjil genap di Malioboro

Selain di tiga titik wisata tersebut, ganjil genap di Yogyakarta juga berlaku di kawasan Malioboro. Kawasan Malioboro memang merupakan kawasan yang selalu dituju wisatawan. Penerapan ganjil genap ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di Yogyakarta.

Penerapan ganjil genap ini akan diberlakukan setiap akhir pekan. Aturan ini akan berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Tujuan dari penerapan ganjil genap ini adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Kita akan berlakukan ganjil genap di tempat wisata Malioboro. Kendaraan yang masuk Malioboro nantinya ditanggal genap untuk plat nomor genap dan ditanggal ganjil untuk plat nomor ganjil," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi, Senin (20/9/2021) dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com.

Untuk mengawal penerapan ganjil genap di Malioboro, pihak Polresta pun menyiapkan tiga pos polisi untuk pemeriksaan. Tiga pos ini ada di Pos Polisi Tugu, Pos Polisi Teteg Abu Bakar Ali dan Pos Polisi Gardu Anim.

"Kebijakan ganjil genap untuk semua (kendaraan roda dua maupun roda empat). Berlaku untuk plat nomor dalam kota dan luar kota," sambung Purwadi.

4 dari 5 halaman

Aturan pembukaan tempat wisata selama PPKM

Daftar tempat wisata

Tempat wisata yang akan menerapkan uji coba ini akan ditentukan langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pengecualian pengunjung

Untuk saat ini anak yang berumur kurang dari 12 tahun masih dilarang memasuki tempat wisata yang akan melakukan uji coba. Orang yang memiliki status Peduli Lindungi hitam dan merah juga dilarang untuk masuk ke tempat wisata.

5 dari 5 halaman

Aturan pembukaan tempat wisata selama PPKM

Penggunaan PeduliLindungi

Dalam penerapannya, uji coba akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining. Penggunaan PeduliLindungi ini diterapkan baik untuk pengunjung maupun pegawai di tempat wisata. Untuk bisa masuk, pengunjung nantinya harus melakuakan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.

Protokol kesehatan

Selama uji coba pembukaan tempat wisata ini, pengunjung dan pegawai wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,dan Kementerian Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.