Sukses

Syarat Terbaru Masuk Bioskop di Jawa-Bali, Berlaku sampai 4 Oktober

Ketahui syarat masuk bioskop selama PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Syarat masuk bioskop merupakan ketentuan yang harus diperhatikan selama PPKM diperpanjang. Saat ini pemerintah sudah mulai membuka bioskop dengan protokol kesehatan ketat. Wilayah yang diperbolehkan membuka bioskop adalah wilayah PPKM 3, 2, dan 1.

Pembukaan bioskop ini sebenarnya sudah berlangsung sejak PPKM periode 13-20 September 2021. Pada PPKM periode 21 September - 4 Oktober 2021 ini, terdapat aturan baru untuk memasuki bioskop. Aturan baru ini yang menjadi syarat masuk bioskop selama dua minggu ke depan.

Selain perubahan aturan masuk bioskop, pada PPKM kali ini juga diadakan aturan uji coba baru pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun. Berikut syarat masuk bioskop terbaru selama PPKM diperpanjang, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (22/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Aturan terbaru: status Peduli Lindungi

Untuk bisa masuk bioskop, pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi. Saat ini hanya pengunjung yang berstatus hijau dan kuning yang boleh masuk bioskop. Pada aturan sebelumnya, pengunjung yang boleh masuk hanya yang berstatus hijau.

Pada PPKM periode ini, pengunjung dengan status kuning juga diperbolehkan masuk bioskop. Status Peduli Lindungi ini menjadi syarat wajib saat memasuki bioskop.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk (bioskop) dengan kuning." jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

3 dari 7 halaman

Kapasitas

Hingga saat ini, bioskop hanya dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop yang boleh dibuka hanyalah bioskop yang berada di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.

Saat ini, seluruh wilayah Jawa-Bali sudah berstatus level 3 dan 2. Jika pada PPKM Jawa-Bali sebelumnya tersisa 3 kabupaten/kota yang bestatus PPKM level 4. Pada PPKM periode ini, wilayah Jawa-Bali sudah tidak lagi memliki kabupaten/kota yang berstatus level 4. Semua kabupaten/kota telah berstatus level 2 dan 3.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua ada pada level 3 dan 2" ujar Luhut.

4 dari 7 halaman

Syarat lainnya

Pengecualian

Hingga kini, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan memasuki bioskop. Meski saat ini sudah diberlakukan uji coba pembukaan mal untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun di sejumlah daerah, anak masih belum boleh masuk ke bioskop.

Pelarangan makan dan minum

Selama di dalam bioskop, pengunjung dilarang makan dan minum. Pengelola bioskop juga dilarang untuk menjual makanan dan minuman di area bioskop.

5 dari 7 halaman

Uji coba masuk mal untuk anak di bawah 12 tahun

Selama PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang, akan diberlakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan bagi anak di bawah usia 12 tahun. Penerapan uji coba ini akan berlangsung di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

"Bagi anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, diterapkan di Jakarta, Semarang, Yogya dan Surabaya," papar Luhut.

Pemberlakuan uji coba juga dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

6 dari 7 halaman

Daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali

1. DKI Jakarta

Level 3

- Kabupaten Kepulauan Seribu,

- Kota Jakarta Barat,

- Kota Jakarta Timur,

- Kota Jakarta Selatan,

- Kota Jakarta Utara, dan

- Kota Jakarta Pusat.

 

2. Banten

Level 2

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Level 3

- Kota Tangerang,

- Kota Cilegon,

- Kabupaten Tangerang,

- Kota Tangerang Selatan, dan

- Kota Serang.

 

3. Jawa Barat

Level 2

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

Level 3

- Kota Sukabumi,

- Kota Bogor,

- Kota Bekasi,

- Kota Bandung,

- Kabupaten Tasikmalaya,

- Kabupaten Purwakarta,

- Kota Tasikmalaya,

- Kota Depok,

- Kota Cimahi,

- Kota Banjar,

- Kota Cirebon,

- Kabupaten Cirebon,

- Kabupaten Bogor,

- Kabupaten Bekasi,

- Kabupaten Bandung Barat,

- Kabupaten Bandung, dan

- Kabupaten Sumedang.

 

7 dari 7 halaman

Daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali

4. Jawa Tengah

Level 2

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Level 3

- Kabupaten Wonosobo,

- Kabupaten Wonogiri,

- Kabupaten Tegal,

- Kabupaten Sukoharjo,

- Kabupaten Sragen,

- Kabupaten Purworejo,

- Kabupaten Purbalingga,

- Kabupaten Magelang,

- Kota Surakarta,

- Kota Magelang,

- Kabupaten Klaten,

- Kabupaten Kebumen,

- Kabupaten Karanganyar,

- Kabupaten Cilacap,

- Kabupaten Banyumas,

- Kabupaten Brebes,

- Kota Salatiga, dan

- Kabupaten Boyolali.

 

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten Bantul,

- Kota Yogyakarta,

- Kabupaten Kulonprogo, dan

- Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 2

- Kota Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

Level 3

- Kabupaten Tulungagung,

- Kabupaten Trenggalek,

- Kabupaten Situbondo,

- Kabupaten Sidoarjo,

- Kabupaten Ponorogo,

- Kabupaten Pacitan,

- Kabupaten Ngawi,

- Kabupaten Magetan,

- Kabupaten Madiun,

- Kabupaten Lumajang,

- Kota Surabaya,

- Kota Probolinggo,

- Kota Mojokerto,

- Kota Malang,

- Kota Batu,

- Kabupaten Kediri,

- Kabupaten Bondowoso,

- Kabupaten Blitar,

- Kabupaten Nganjuk,

- Kabupaten Mojokerto,

- Kabupaten Malang,

- Kabupaten Lamongan,

- Kabupaten Gresik,

- Kota Madiun dan

- Kabupaten Bangkalan.

 

7. Bali

Level 3

- Kabupaten Jembrana,

- Kabupaten Bangli,

- Kabupaten Karangasem,

- Kabupaten Badung,

- Kabupaten Gianyar,

- Kabupaten Klungkung,

- Kabupaten Tabanan,

- Kabupaten Buleleng, dan

- Kota Denpasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.