Sukses

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah yang Berstatus Level 2

Ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di pulau Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 14 hingga 20 September 2021. Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah daerah berhasil turun level PPKM pekan ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada sepekan mendatang.

Pada perpanjangan PPKM seminggu ke depan ini, ada tiga wilayah yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah masih memiliki status level 4. Sementara lima provinsi lainnya sudah berstatus level 3 dan level 2.

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Leve 2 di Pulau Jawa dan Bali yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (14/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daerah yang Berstatus PPKM Level 2 Terbaru di Jawa-Bali

Wilayah Banten

1. Kabupaten Serang

2. Kabupaten Pandeglang

3. Kabupaten Lebak

Wilayah Jawa Barat

1. Kabupaten Majalengka

2. Kabupaten Indramayu

3. Kabupaten Cianjur

4. Kabupaten Garut

5. Kabupaten Kuningan

6. Kabupaten Sukabumi

7. Kabupaten Pangandaran

8. Kapupaten Purwakarta

9. Kabupaten Karawang

10. Kabupaten Ciamis

11. Kabupaten Subang

12. Kota Banjar

Wilayah Jawa Tengah

1. Kabupaten Rembang

2. Kabupaten Pemalang

3. Kabupaten Pati

4. Kabupaten Kudus

5. Kota Semarang

6. Kota Pekalongan

7. Kabupaten Kendal

8. Kabupaten Semarang

9. Kabupaten Jepara

10. Kabupaten Grobogan

11. Kabupaten Batang

12. Kabupaten Demak

13. Kabupaten Banjarnegara

14. Kabupaten Wonosobo

15. Kabupaten Temanggung

16. Kabupaten Tegal

17. Kabupaten Pekalongan

18. Kabupaten Blora

19. Kota Tegal

Wilayah Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban

2. Kabupaten Sumenep

3. Kabupaten Sampang

4. Kabupaten Pasuruan

5. Kabupaten Pamekasan

6. Kota Pasuruan

7. Kabupaten Banyuwangi

8. Kabupaten Bondowoso

9. Kabupaten Probolinggo

10. Kabupaten Jember

11. Kabupaten Bojonegoro

12. Kota Kediri

13. Kabupaten Jombang

3 dari 3 halaman

Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali

1. Sekolah dan Kantor 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk sekolah dan kantor, diantaranya:

a. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

b. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

d. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 75% staf di lokasi terkait dan 50% pelayanan administrasi perkantoran. 

e. Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. 

f. Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 75% staf di fasilitas produksi/pabrik, 50% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.

g. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

h. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

i. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor penanganan bencana, energi,  logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan sampah) beroperasi 100% pada fasilitas produksi dan maksimal 50% staf dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. 

2. Pasar dan PKL

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk pasar, supermarket  dan PKL diantaranya:

a. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. 

b. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021 Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

3. Warung Makan, Restoran, Mal dan Waktu Makan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk warung makan, restoran, mal, dan waktu makan diantaranya:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

b. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan yaitu protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%.

d. Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.

4. Tempat Ibadah, Fasilitas Umum, Tempat Wisata, dan Resepsi Pernikahan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan diantaranya:

a. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%.

b. Tempat ibadah kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.

c. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50%, dan pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

d. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dan anak usia kurang dari 12 tahun di larang masuk. Serta, menerapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

e. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

f. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.