Sukses

3 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM, Mulai Terapkan Sanksi Tilang

Lokasi ganjil genap di Jakarta dengan sanksi tilang adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama sepekan sampai 6 September 2021 di Jawa-Bali. DKI Jakarta masih bertahan di level 3 dan tetap menerapkan ganjil genap.

Aturan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta selama PPKM diperpanjang ini diperbaharui dan mulai melakukan penindakan sanksi tilang. Berlaku mulai 1 September 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan tilang bagi pelanggar gage di tiga ruas jalan yang berlaku.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) dilansir Antara.

Berikut Liputan6.com ulas lokasi ganjil genap di Jakarta dengan sanksi tilang dari berbagai sumber, Kamis (2/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta dengan Sanksi Tilang

Pemberlakuan sanksi tilang di Jakarta selama PPKM diperpanjang untuk ganjil genap berlaku untuk tiga ruas jalan saja. Sanksi tilang ganjil genap mulai berlaku tanggal 1 September 2021.

"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (1/9/2021).

Berikut lokasi ganjil genap di Jakarta dengan sanksi tilang:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

Kebijakan ganjil genap di Jakarta selama PPKM diperpanjang masih sama berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. TMC Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil-genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di masa penyekatan PPKM diperpanjang.

3 dari 5 halaman

Berlaku Tilang Manual dan E-Tilang

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) dilansir Antara.

Meski tilang elektronik telah diberlakukan, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sanksi tilang secara manual bagi para pelanggar. Sanksi tilang secara manual tersebut dikenakan kepada mereka yang tertangkap tangan menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus. 

Meski demikian, Sambodo memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran. 

4 dari 5 halaman

Aturan Ganjil Genap di Jakarta saat PPKM Level 3

1. Sepeda Tidak Boleh Melintas di Jalur Utama

Meski penerapan ganjil-genap diberlakukan kembali, namun untuk kendaraan yang bisa melintas masih disesuaikan dengan regulasi sebelumnya.

"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, dilihat Kamis (26/8/2021).

2. Pengetatan di Malam Hari

Menurut Yusri, meski ganjil-genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama pada malam hari, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.

“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” kata Yusri.

5 dari 5 halaman

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Sebelumnya

Ganjil genap di Jakarta juga sempat diberlakukan sebelum PPKM diberlakukan. Tak hanya diterapkan di tiga ruas jalan. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganji-genap ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.

Berikut lokasi ganjil genap di Jakarta sebelumnya:

1. Jalan Sudirman, 

2. MH. Thamrin, 

3. Jalan Merdeka Barat, 

4. Jalan Majapahit, 

5. Jalan Gajah Mada, 

6. Jalan Hayam Wuruk, 

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8.  Jalan Gatot Subroto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini