Sukses

Daftar Tempat Wisata yang Boleh Buka saat PPKM Diperpanjang, Ini Penjelasan Menparekraf

Tempat wisata yang boleh buka dijelaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno adalah memiliki status daerah PPKM level 2.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 6 September 2021. Sejumlah aturan PPKM diperbaharui salah satunya di tempat wisata, diperketat dan diberi pelonggaran. 

Meski PPKM level 4 masih tetap diberlakukan, tetapi sejumlah daerah di Indonesia sudah ada tempat wisata yang boleh buka. Tempat wisata yang boleh buka dijelaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno adalah memiliki status daerah PPKM level 2. Hal ini berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Fasilitas umum termasuk tempat wisata di daerah Level 3 dan Level 4 masih ditutup, hanya daerah berstatus Level 2 di Jawa Bali yang bisa membuka tempat wisata dengan kapasitas 25 persen," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (25/8/2021).

Di mana saja tempat wisata yang boleh buka saat PPKM dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut Liputan6.com ulas tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang dan syaratnya dari berbagai sumber, Kamis (26/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Tempat Wisata Boleh Buka saat PPKM Diperpanjang

Bagi masyarakat yang sudah ingin berwisata ke suatu tempat, ada beberapa aturan bagi para pelaku bisnis yang harus dipenuhi. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021.

Imendagri Nomor 29 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sesuai instruksi menteri tersebut, kapasitas tempat wisata sangat dibatasi, yakni 25 persen dari kapasitas maksimalnya.

Koordinasi dilakukan untuk secara bertahap membuka kembali usaha pariwisata menyeluruh, termasuk tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability).

Pembukaan tempat usaha pariwisata tersebut nantinya akan berbasis aplikasi Peduli Lindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata. Upaya tersebut dijelaskannya dimaksudkan untuk meminimalisir penularan covid-19 di tempat wisata.

"Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," tegasnya.

3 dari 4 halaman

Tempat Wisata yang Boleh Buka saat PPKM Diperpanjang di Jawa-Bali

1. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Banten:

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

2. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Jawa Barat:

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

3. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Jawa Tengah:

Kabupaten Kudus

Kabupaten Jepara

4 dari 4 halaman

Tempat Wisata yang Boleh Buka saat PPKM Diperpanjang di Luar Jawa-Bali

4. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Aceh:

Kabupaten Aceh Tenggara

Kabupaten Aceh Timur

5. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sumatera Utara:

Kota Padangsidimpuan

Kabupaten Mandailing Natal

Kabupaten Nias Selatan

Kabupaten Nias Utara

Kabupaten Padang Lawas

Kabupaten Padang Lawas Utara

Kabupaten Tapanuli Selatan

6. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sumatera Barat:

Kabupaten Pasaman

7. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Jambi:

Kabupaten Sarolangun

8. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sumatera Selatan:

Kabupaten Lahat

Kabupaten Ogan Komering Ilir

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

9. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Lampung:

Kabupaten Kaur

Kabupaten Seluma

10. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sulawesi Selatan:

Kabupaten Bone

11. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sulawesi Utara:

Kabupaten Kepulauan Talaud

12. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Sulawesi Tenggara:

Kabupaten Bombana

Kabupaten Buton

Kabupaten Buton Selatan

Kabupaten Muna

Kabupaten Wakatobi

13. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Maluku:

Kabupaten Buru

Kabupaten Buru Selatan

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Kabupaten Maluku Barat Daya

Kabupaten Seram Bagian Barat

Kabupaten Seram Bagian Timur

14. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Maluku Utara:

Kabupaten Halmahera Selatan

Kabupaten Kepulauan Sula

15. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah NTB:

Kabupaten Dompu

16. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Papua:

Kabupaten Deiyai

Kabupaten Dogiyai

Kabupaten Intan Jaya

Kabupaten Kepulauan Yapen

Kabupaten Lanny Jaya

Kabupaten Mamberamo Raya

Kabupaten Nduga

Kabupaten Paniai

Kabupaten Pegunungan Bintang

Kabupaten Puncak

Kabupaten Puncak Jaya

Kabupaten Supiori

Kabupaten Tolikara

Kabupaten Waropen

Kabupaten Yalimo

17. Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang di daerah Papua Barat:

Kabupaten Maybrat

Kabupaten Pegunungan Arfak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini