Sukses

Cara Cek Penerima Bansos selama Pandemi, Ketahui Besarannya

Bansos sangat penting selama pasa pandemi.

Liputan6.com, Jakarta Cara cek penerima bansos sangat penting selama pasa pandemi terutama PPKM. Di masa pandemi bantuan sosial sangat dibutuhkan bagi masyarakat terdampak. Diperpanjangnya PPKM membuat sejumlah insentif dan bantuan sosial perlu dikucurkan.

Selama pandemi, pemerintah memberikan sejumlah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Jenis bantuan ini di antaranya adalah bansos tunai, bansos non tunai, dan PKH. Bantuan sosial ini disasarkan pada kelompok keluarga miskin. Kelompok penerima bansos ini disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos selama pandemi dibagikan dalam beberapa periode. Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos. Bagaimana caranya dan apa saja bantuan yang bisa didapat? Berikut cara mengecek penerima bansos selama pandemi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu(15/08/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jenis bantuan sosial dari Kemensos

Bantuan sosial tunai

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak Covid-19. Bantuan sosial untuk wilayah di luar Jabodetabek diberikan dalam bentuk uang, sedangkan untuk wilayah Jabodetabek diberikan dalam bentuk sembako. Pemberian bantuan BST, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Pemerintah telah mengalokasikan BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM pada Mei dan Juni 2021. Besaran Bantuan Sosial Tunai adalah senilai Rp.600.000,-/keluarga/bulan. Bansos BST sebesar Rp 600 ribu sudah mulai cair pekan ketiga bulan Juli 2021 lalu. Bantuan tersebut disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya. Bantuan ini juga dikenal sebagai Kartu Sembako. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu. Masing-masing penerima manfaat BPNT akan mendapat Rp 200 ribu per bulan. Tahun ini BPNT diberikan tiap bulan dari Januari sampai Desember 2021.

3 dari 5 halaman

Jenis bantuan sosial dari Kemensos

PKH

PKH atau Progam Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin/ Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM).

Pada 2021, Bansos PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerimanya. Besaran ini di antaranya adalah ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta, anak SD Rp 900 ribu, anak SMP Rp 1.5 juta, anak SMA Rp 2 juta, lansia dan disabilitas 2.4 juta.

Bantuan Beras

Pemerintah juga menggelontorkan bantuan beras 10 kg bagi mereka penerima manfaat PKH, Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai. Bantuan sosial ini berupa beras sebesar 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Dalam hal ini, Kementerian Sosial bermitra dengan Badan Urusan Logistik (Bulog). Bantuan beras ini disalurkan melalui jaringan Perum Bulog ke penerima manfaat.

4 dari 5 halaman

Cara cek penerima Bansos

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, BST, ataupun BPNT, bisa mengecek langsung di laman resmi Kemensos. Berikut cara mengeceknya:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan Nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode Caotcha.

5. Lalu klik tombol cari data.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

5 dari 5 halaman

Jenis bantuan lain di masa pandemi

Diskon listrik

Pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik yang diberikan melalui PLN. Diskon listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA juga diperpanjang hingga Desember 2021. Penerapan diskon listrik akan disesuaikan dengan yang telah berjalan sebelumnya, yakni pengguna listrik 450VA mendapatkan diskon 50 persen biaya. Sedangkan pelanggan 900 VA akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril

Bantuan Subsidi Upah dan Kartu Prakerja

Selain itu, pemerintah juga menambah Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja. Di mana dana tersebut akan digunakan untuk subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan sisanya sebesar Rp 1,2 triliun akan digunakan untuk Kartu Prakerja. Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan bekerja di daerah PPKM level 3 dan 4. Bantuan ini diberikan 2 kali Rp 600 ribu.

Bantuan Usaha Mikro

Bantuan Usaha Mikro akan diberikan pada kuartal II 2021. Masing-masing akan mendapat Rp 1,2 juta. Bantuan ini akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4. Bentuk bantuan ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.