Sukses

Kriteria Zonasi PPKM Level 1-4 dan Aturan-aturannya yang Harus Dipahami

Kriteria zonasi PPKM level 1-4 perlu dipahami setiap orang agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Kriteria zonasi PPKM level 1-4 mungkin masih membuat bingung banyak orang. Namun, kamu tidak perlu bingung lagi dengan melihat cara penentuan kriteria PPKM level 1-4 ini beserta aturan-aturannya yang harus dipatuhi.

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa PPKM level 3 dan 4 diperpanjang dan mulai diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di seluruh Jawa-Bali.

Luhut menjelaskan, pemberlakukan PPKM level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu, indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penerapan PPKM yang diperpanjang kali ini disesuaikan dengan level situasi pandemi di tiap daerah. Ada level 1-4 yang ditetapkan, dan masing-masing level memiliki kebijakan  tersendiri. 

Kriteria zonasi PPKM level 1-4 perlu dipahami setiap orang agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Dengan begitu, laju penularan kasus COVID-19 juga bisa ditekan. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/7/2021) tentang kriteria zonasi PPKM level 1-4.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Kriteria Zonasi PPKM Level 4

PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate lebih dari >15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatmen BOR 80%.

Aturan resepsi pernikahan pada PPKM level 4

Untuk wilayah PPKM level 4, resepsi pernikahan ditiadakan. Ini artinya masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan resepsi pernikahan pada masa PPKM Level 4. Jika resepsi pernikahan masih tetap dilaksanakan, maka aparat setempat akan menertibkan acara tersebut.

Aturan perjalanan PPKM level 4

Pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota,  wajib menunjukan persyaratan yang sama, namun juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3 dari 7 halaman

Kriteria Zonasi PPKM Level 3

PPKM Level 3 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara untuk indikator kapasitas respons pada testing positivity rate ada pada angka 5-15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi 5-14, dan treatmen BOR 60-80%.

Aturan resepsi pernikahan pada PPKM level 3

Dalam aturan PPKM level 3 disampaikan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 undangan. Pelaksanaan resepsi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, dalam resepsi juga tidak diperbolehkan untuk makan di tempat alias makanan harus dibawa pulang.

Aturan perjalanan PPKM level 3

Pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota,  wajib menunjukan persyaratan yang sama, namun juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4 dari 7 halaman

Aturan PPKM Level 4 Lainnya

Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 lalu.

Terdapat aturan baru yang mencangkup PPKM Level 4 ini, antara lain:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan secara online/daring.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau serta dianjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing.

5 dari 7 halaman

Kriteria Zonasi PPKM Level 2

PPKM Level 2 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 20 sampai 50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate kurang dari 5%, tracing kontak erat per kasus konfirmasi lebih dari 14, dan treatmen BOR kurang dari 60%.

Aturan perjalanan PPKM level 2

Untuk wilayah kategori PPKM level 2, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lalu, perjalanan menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, juga wajib menunjukan persyaratan yang sama, namun hasil negatif rapid test antigen bisa dengan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6 dari 7 halaman

Kriteria Zonasi PPKM Level 1

PPKM Level 1 diterapkan di daerah dengan situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dala penerapan upaya penularan. Atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus. PPKM Level 1 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di RS 5 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu.

Aturan perjalanan PPKM level 1

Untuk wilayah kategori PPKM level 1, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lalu, perjalanan menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, juga wajib menunjukan persyaratan yang sama, namun hasil negatif rapid test antigen bisa dengan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

7 dari 7 halaman

Aturan Resepsi Pernikahan pada PPKM Level 1 dan 2

Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 sedikit diberi kelonggaran dalam mengadakan resepsi pernikahan. Menurut Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, acara resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan ketentuan kriteria zonasi.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Sementara wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Wilayah dengan kriteria zona hijau berarti tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Zona kuning ditetapkan ketika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona Oranye ditetapkan jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona Merah dengan ditetapkan jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.