Sukses

7 Fakta Penangkapan Selebgram Jessica Forrester Terkait Narkoba di Bali

Selebgram Jessica Forrester ditangkap karena narkoba di Bali, simak 7 faktanya.

Liputan6.com, Jakarta Publik kembali digegerkan dengan penangkapan seorang public figure terkait narkoba. Dugaan penyalahgunaan obat terlarang itu menyeret selebgram Jessica Adeola Forrester atau yang lebih dikenal dengan Jessica Forrester.

Selebgram itu ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali usai menggelar pesta sabu. Diketahui sebelum diciduk, selebgram dengan pengikut 156ribu di Instagram itu sudah semalaman menggelar pesta narkoba.

Ia diamankan polisi bersama Denny (DS) seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung, Bali. Keduanya ditangkap di sebuah vila di Jalan Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA.

Bagaimana kronologi penangkapannya? Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, 7 fakta terkait penangkapan selebgram Jessica Forrester dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/7/2021).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Ditangkap Bersama Seorang Manager Event

Saat penggerebekan, Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung, Bali.

"Dua tersangka, laki-laki dan perempuan ditangkap di sebuah vila di daerah Kuta Utara," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

3 dari 8 halaman

2. Lokasi Penangkapan

Keduanya ditangkap di sebuah vila di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA. Selebgram dan rekannya itu menyimpan sabu di vilanya di Kerobokan, Kuta, Bali.

4 dari 8 halaman

3. Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan, sebuah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina atau sabu dengan berat 2,95 gram netto, sebuah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sabu dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto, serbuk putih mengandung sabu dengan berat 0,78 gram netto.

"Dengan total barang bukti sabu pada sebanyak 4,78 gram netto," ujar Kepala BNNP Bali, dikutip dari Merdeka.com.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti sbuah bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1 buah korek gas yang termodifikasi, 2 handphone merk Iphone Pro Max warna hitam.

5 dari 8 halaman

4. Laporan dari Masyarakat Sekitar

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Kemudian, petugas BNNP Bali mendatangi villa tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Saat petugas masuk ke dalam vila tersebut, di salah satu kamar petugas menemukan kedua tersangka dan langsung ditangkap. Lalu, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam villa itu menemukan barang bukti sabu.

6 dari 8 halaman

5. Mengakui Menggunakan Narkoba

"Pada saat ditanyakan (kedua) tersangka mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa sabu sebagaimana yang ditemukan oleh petugas tersebut di atas," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.

Kedua tersangka bukan pasangan suami-istri. Saat dilakukan tes urine mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Satunya, mengaku sebagai manager tempat hiburan malam jadi manajer di tempat hiburan di Kuta yang cukup terkenal. Dan, satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta, dia mengaku selebgram yang juga sekaligus berjualan di online untuk skincare followernya sekitar 150 ribu orang," lanjutnya.

7 dari 8 halaman

6. Terancam Hukuman 4-12 Tahun Penjara

Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap kasusnya saat ini tim opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan," ujar Sugianyar.

 

8 dari 8 halaman

7. Profil Jessica Forrester

Selebgram bernama lengkap Jessica Adeola Forrester ini diketahui merupakan lulusan Universitas Pelita Harapan jurusan Marketing. Wanita 30 tahun itu cukup lama menetap di Bali bersama putri kecilnya.

Melalui unggahan Istagram, ia kerap mengunggah potret dirinya dan si buah hati di Pulau Dewata. Jessica pernah menikah dengan Evan Pranoto, namun kandas. Kini, ia pun menjadi single parent.

Menilik bio di profil akun Instagramnnya, Jessica Forrester adalah seorang pebisnis. Diketahui, wanita berdarah Chinese itu merupakan CEO produk skincare dengan brand JF Glowrich.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini