Sukses

Tujuan Pancasila sebagai Dasar Negara Beserta Makna dan Fungsinya

Tujuan pancasila sebagai dasar negara tentunya harus dipahami setiap warga negara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan pancasila sebagai dasar negara tentunya harus dipahami setiap warga negara Indonesia. Istilah Pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi landasan berdirinya negara Indonesia.

Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara, dan juga sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Rakyat Indonesia tentunya harus bisa memahami dan mengimplementasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari. 

Pancasila tidak hanya digunakan sebagai dasar, namun juga ideologi negara. Pancasila juga sekaligus sebagai filosofis berbangsa maupun bernegara, sehingga setiap materi peraturan perundang–undangan sangat tidak boleh bertentangan dengan nilai–nilai yang ada di dalam pancasila itu sendiri.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (22/6/2021) tentang tujuan pancasila.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sebelum mengenali tujuan pancasila, kamu perlu mengetahui makna pancasila sebagai dasar negara terlebih dahulu. Makna pancasila sebagai dasar negara ialah menjadi landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan begitu dapat disimpulkan betapa pentingnya Pancasila dalam mengatur unsur-unsur kehidupan berbangsa dan bernegara, segala bentuk peraturan-peraturan yang ada di Indonesia harus berlandaskan pancasila.

Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa pancasila digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.

Maka makna pancasila sebagai dasar negara bisa didefinisikan sebagai kaidah negara yang fundamental, yang artinya sebagai hukum dasar, baik itu yang tertulis atau pun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia sudah seharusnya bersumber dan ada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Bisa dibayangkan sendiri jika negara ini tidak memiliki dasar negara, sudah pasti seluruh penyelenggaraan negara tidak akan memiliki pegangan atau pun pedoman yang kuat dan kokoh, sehingga setiap warga negara akan memiliki pegangan juga pedoman tersendiri yang pada akhirnya melahirkan perpecahan.

3 dari 4 halaman

Tujuan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Tujuan pancasila sebagai dasar negara bisa kamu lihat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tersebut mengandung nilai-nilai yang juga diusung oleh Pancasila, yang mana menjadi tujuan Pancasila itu sendiri.

Tujuan Pancasila yang juga merupakan tujuan NKRI ini terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari pernyataan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tersebut, bisa dipahami bahwa tujuan pancasila yang juga merupakan tujuan Indonesia sendiri adalah:

- Membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

- Memajukan kesejahteraan umum

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tersebut juga disebutkan bahwa dasar dari cita-cita negara tersebut adalah Pancasila yang disebutkan setelahnya.  Itulah tujuan Pancasila yang perlu kamu kenali.

4 dari 4 halaman

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup

Pancasila menjadi sebuah pedoman hidup bangsa, supaya bisa menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan.

2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia, supaya jiwa bangsa bisa terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila sebagai kepribadian bangsa, karena kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa menjadikan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.

4. Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, atau bisa dibilang pancasila sebagai dasar negara. Jadi tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.

5. Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa

Pancasila merupakan cita-cita bangsa. Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia haruslah mempunyai angan-angan dengan sebuah negara yang berketuhanan yang Esa dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini