VIDEO: Pemprov DIY Bolehkan Warga Mudik Lokal, Berikut Ketentuannya

VIDEO: Pemprov DIY Bolehkan Warga Mudik Lokal, Berikut Ketentuannya

Jelang Idul Fitri 1442 H, Gubernur DIY keluarkan Surat Edaran (8/5/2021) dengan nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik di wilayah aglomerasi Yogyakarta. Memperbolehkan perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah Yogyakarta Raya yakni Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Simak ketentuannya dalam video berikut ini.

Ringkasan

Oleh Azis Wahyu Saputra pada 10 May 2021, 16:30 WIB

Video Terkait

Spotlights