Sukses

Cara Menghitung Zakat Mal Harta dan Penghasilan, Simak Syarat dan Penerimanya

Cara menghitung zakat mal harta dan penghasilan ini penting untuk membersihkan harta kekayaan yang dimiliki.

Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung zakat mal berupa harta dan penghasilan didasarkan pada harga emas dan beras. Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Tujuan mengeluarkan zakat mal, yakni membersihkan harta kekayaan yang dimiliki. Sebelum menunaikan dan praktik cara menghitung zakat mal harta dan penghasilan, perhatikan beberapa ketentuan mengeluarkannya.

Mengeluarkan zakat mal harus sudah mencapai nisab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Selain memenuhi nisab, pastikan orang yang menunaikan beragama Islam, baligh, dan terbebas dari hutang.

Berikut Liputan6.com ulas cara menghitung zakat mal harta dan penghasilan dari berbagai sumber, Kamis (29/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Mengenal Zakat Mal

Memahami cara menghitung zakat mal, harus di mulai dari mengenal pengertiannya dulu. Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Untuk cara menghitung zakat mal, pastikan yang akan menunaikan harus sudah mencapai nisab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal). Cara menghitung zakat mal dan pembayarannya tidak perlu menunggu bulan Ramadan. Nisab zakat mal berbeda-beda tergantung sumber kekayaannya.

Berikut penjelasannya:

1. Nisab perak = 200 dirham atau setara 595 gram.

2. Nisab emas = 20 dinar atau setara 85 gram.

3. Nisab hasil perdagangan = 20 dinar atau setara 85 gram emas.

4. Nisab hasil pertanian = 5 wasaq atau setara 653 kilogram beras.

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267, dijelaskan harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab cara menghitung zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

3 dari 7 halaman

Mengenal Zakat Mal Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau profesi yang dijalankan. Cara menghitung zakat mal penghasilan didasarkan dari gaji yang diterima dalam kurun waktu tertentu.

Seperti zakat sebagai seorang dokter, tentara, pilot, insinyur, guru, dan lain sebagainya. Banyak ulama yang sepakat, jika nisab cara menghitung zakat mal penghasilan atau profesi setara zakat pertanian dengan perhitungan 520 kilogram beras.

Jenis zakat penghasilan, bisa dikeluarkan tiap bulan, tetapi lebih baik dikeluarkan setiap bulan ketika menerima penghasilan seperti hasil panen pertanian. Besaran zakat untuk cara menghitung zakat mal ini masih sama, yaitu 2,5 persen dari pendapatan bersih dan sudah mencapai nisab.

4 dari 7 halaman

Syarat Menunaikan Zakat Mal Harta dan Penghasilan

Syarat Orang yang Menunaikan:

1. Orang yang Bergama Islam (Muslim).

2. Seorang yang merdeka, atau terbebas dan utang.

3. Seorang yang berakal dan sudah baligh.

4. Telah memenuhi syarat nishab, atau batas minimum.

Syarat Harta dan Penghasilan:

1. Harta milik pribadi secara penuh.

2. Harta semakin bertambah atau berkembang.

3. Harta sudah memenuhi syarat nishab.

4. Harta sudah melebihi kebutuhan pokok.

5. Harta terbebas dari kewajiban utang.

6. Harta sudah dimiliki selama 1 tahun (haul).

5 dari 7 halaman

Cara Menghitung Zakat Mal

Cara Menghitung Zakat Mal Harta

Nisab cara menghitung zakat mal harta yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar cara menghitung zakat mal harta senilai 2,5 persen.

Berdasarkan ketentuan porsi cara menghitung zakat mal di atas, maka inti cara menghitung zakat mal harta adalah:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun)

Contohnya:

A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara Menghitung Zakat Mal Emas

Cara menghitung zakat mal emas dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Pastikan sebelum melakukan cara menghitung zakat mal, sudah memenuhi perhitungan nishab. Maka kewajiban zakat mal emas bisa segera ditunaikan.

Berikut cara menghitung zakat mal emas:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara Menghitung Zakat Mal Harta

Nisab cara menghitung zakat mal harta yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar cara menghitung zakat mal harta senilai 2,5 persen.

Berdasarkan ketentuan porsi cara menghitung zakat mal di atas, maka inti cara menghitung zakat mal harta adalah:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun)

Contohnya:

A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara Menghitung Zakat Mal Emas

Cara menghitung zakat mal emas dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Pastikan sebelum melakukan cara menghitung zakat mal, sudah memenuhi perhitungan nishab. Maka kewajiban zakat mal emas bisa segera ditunaikan.

Berikut cara menghitung zakat mal emas:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

6 dari 7 halaman

Cara Menghitung Zakat Mal Penghasilan

Bila sudah memahami zakat mal penghasilan yang disetarakan didasarkan pada zakat mal profesi dan pertanian, berikut ini adalah cara menghitung zakat mal penghasilan beserta contohnya:

Contohnya, apabila harga beras Rp 9.000 per kilogram, maka dihitung:

520 kg x Rp 9.000 = Rp 4,68 juta

Melalui perhitungan tersebut, apabila penghasilan di atas Rp 4,68 juta, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Sedangkan, jika gaji Rp 5 juta. Maka cara menghitung pengeluaran zakatnya yaitu:

2,5% x Rp 5 juta = Rp 125.000

Dari perhitungan tersebut, bisa disimpulkan jika zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulannya yaitu sebesar Rp 125.000 per bulan.

7 dari 7 halaman

Penerima Zakat Mal Harta dan Penghasilan

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:

1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup

3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah

5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya

7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya

8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini