Sukses

Viral, Hanya Demi Cuti Pria Ini Nikah 4 Kali dan Cerai Tiga Kali dalam 37 Hari

Pria ini melakukan pernikahan dan perceraian beberapa kali agar mendapat cuti yang dibayar.

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan adalah momen sakral yang sebisa mungkin hanya dialami satu kali dalam hidup. Tiap orang pasti berkeinginan hanya menikah satu kali dengan satu orang yang tepat. Namun tentunya, kejutan dalam hidup sering datang tak terduga.

Bahkan tak sedikit pula pernikahan yang mengalami perceraian. Seperti yang dialami oleh pria asal Taiwan ini. Bukan hanya satu atau dua kali menikah. Ia tercatat telah menikah sebanyak 4 kali dan juga bercerai dengan jumlah 3 kalo.

Ironisnya, pernikahan dan perceraian sebanyak itu ia alami hanya dalam 37 hari. Uniknya lagi, pria yang tak disebutkan namanya itu menikah dan bercerai dengan orang yang sama. Rupanya hal itu dilakukan untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja.

Dilansir Liputan6.com dari Oddity Central, Jumat (16/4/2021) pria ini melakukan pernikahan dan perceraian berkali-kali hanya demi cuti. Pria yang bekerja di bank itu ingin cuti lebih panjang dan dibayar oleh perusahaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tempatnya Bekerja Mulai Curiga

Menurut hukum Taiwan, seseorang berhak mendapatkan delapan cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah. Awalnya ia mengajukan pernyataan akan menikan dan mendapat cuti 8 hari dan dibayar oleh perusahaan. Kemudian setelah cutinya berkahir, ia bercerai dan menikahi istrinya lagi pada keesokan harinya aar mendapatkan cuti kembali.

Terhitung pria itu pun melakukan 4 kali pernikahan dan cerai tiga kali dalam 37 hari. Ia pun berhasil memperoleh 32 hari cuti dibayar. Meski awalnya berjalan lancar, pihak bank tempatnya bekerja mulai curiga dengan strateginya itu.

Akhirnya bank tersebut tak memberinya cuti berbayar 8 hari. Saat keinginannya tidak dipenuhi, pegawai bank tersebut mengajukan pengaduan terhadap Biro Tenaga Kerja Kota Taipei. Ia menuduh bank tersebut telah melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".

Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh pria tersebut. Lalu memutuskan bahwa bank tersebut memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3 dari 3 halaman

Bank Membayar Denda

Tak sampai di situ, pihak bank pun didenda Rp 10 Juta pada bulan Oktober tahun lalu. Namun pihak bank mengajukan banding dan menyebut jika pegawai itu telah melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud penipuan.

Kendati demikian, 10 April kemarin Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, pria it tidak melanggar hukum. Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja”.

Kasus ini pun menjadi viral di Taiwan dan mengundang perdebatan. Banyak orang mengaku terkejut bahwa hal seperti itu bisa dilakukan untuk menambah cuti. Tak sedikit pula netizen yang berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini