Sukses

Cara Membuat NPWP Online Terbaru, Cepat dan Lebih Efektif

Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online.

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang harus dimiliki warga negara yang sudah berpenghasilan. NPWP digunakan untuk mengurus segala bentuk administrasi perpajakan.

Dulu, cara membuat NPWP harus dilakukan secara langsung di kantor pajak. Namun, kini cara membuat NPWP juga bisa dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online ini bisa mempermudah mengurus NPWP.

Cara membuat NPWP online pada umumnya sama dengan cara membuat NPWP offline. Kamu hanya perlu menyiapkan syarat dan mengikuti tata cara yang ada. Cara membuat NPWP ini tergolong mudah dan cepat.

Berikut cara membuat NPWP online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(25/02/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Fungsi NPWP untuk pribadi

Fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai alat dalam segala macam bentuk administrasi perpajakan. Fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP sendiri dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Dengan NPWP wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

3 dari 6 halaman

Fungsi NPWP untuk pribadi

Selain mempermudah pengurusan pajak, NPWP juga biasa digunakan sebagai syarat adminstrasi layanan tertentu. Beberapa administrasi yang biasanya memerlukan NPWP diantaranya adalah:

Administrasi Bank

NPWP akan sangat berguna mempermudah proses administrasi di bank. Saat membuka rekening biasanya calon nasabah akan diminta melengkapi NPWP. Ketika akan mengajukan berbagai macam kredit bank. Pihak bank akan mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai syarat dokumen utama seperti KTP. Dengan NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar. Selain itu NPWP juga diperlukan untuk pembuatan rekening Koran.

Administrasi SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP merupakan surat izin bagi badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar seseorang dapat menjalani usaha. SIUP tak hanya dimiliki oleh badan usaha besar, tapi juga badan usaha berskala kecil, seperti UKM dan UMKM.

Untuk membuat SIUP, dibutuhkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut. Kebijakan pajak yang diberikan pada badan usaha ini tergantung dari besaran pendapatannya.

Pembuatan Paspor

Salah satu fungsi NPWP yang jarang diketahui adalah sebagai syarat utama pembuatan paspor. NPWP masuk dalam salah satu syarat pembuatan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara kepada warga negranya sebagai tanda identitas ketika sedang berada di luar negeri atau melakukan perjalanan antar negara.

4 dari 6 halaman

Cara membuat NPWP online: registrasi akun

Cara membuat NPWP online adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id dan tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP online:

1. Masuk ke link https://ereg.pajak.go.id/daftar

2. Masukkan alamat email dan captcha yang diminta. Pastikan email yang dimasukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration.

3. Klik atau salin tautan aktivasi yang diberikan dalam email tersebut. Setelah mengklik tautan aktivasi, kamu akan diarahkan pada laman langkah ke-2 e-Reg Pajak.

4. Pilih jenis pajak yang akan dibuat, pribadi atau badan.

5. Isi nama sesuai KTP

6. Isi alamat email jika belum terisi

7. Isi password dan ulangi

8. Isi No.HP yang aktif dan akan terus digunakan

9. Isi pertanyaan keamanan dan jawabannya.

10. Isi captcha yang diminta.

11. Klik daftar. Setelah itu kamu akan mendapat konfirmasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

12. Setelah registrasi langkah ke-2 selesai, cek kembali email. Buka email yang dikirimkan dari DJP.

13. Klik tautan aktivasi yang diberikan di email tersebut.

14. Selanjutnya login ke ereg.pajak.id/login. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

5 dari 6 halaman

Cara membuat NPWP online: isi formulir

Setelah masuk kek e-Reg Pajak, kamu akan dibawa ke halaman pengisian formulir. Berikut cara mengisinya:

1. Pilih kategori wajib pajak. Ada lima kategori wajib pajak yang bisa dipilih; orang pribadi. wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT). Untuk orang pribadi, kamu bisa mencentang opsi Orang pribadi.

2. Pilih status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang, dan OPPT. Untuk NPWP Pribadi, kamu bisa memilih status pusat.

3. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga.

4. Isi formulir identitas pribadi.

5. Isi formulir sumber penghasilan utama.

6. Isi lamat KTP, domisili dan alamat usaha jika memiliki usaha.

7. Isi info tambahan jika memiliki tanggungan dan isi kisaran penghasilan perbulannya.

8. Unggah scan KTP terbaru

9. Centang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Isi juga kotak lengkap dan klik simpan.

6 dari 6 halaman

Cara membuat NPWP online: kirim permohonan

1. Setelah klik simpan, klik minta token.

2. Isikan kode captcha dan klik submit.

3. Kode token akan dikirimkan ke email.

4. Salin nomor token

5. Kembali ke laman pendaftaran, klik kirim permohonan. Isi nomor token yang sudah disalin sebelumnya.

6. Klik kirim.

7. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi apakah permohonanmu diterima atau ditolak. Jika diterima kamu akan diberi rincian nomor NPWP dan kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos. Jika permohonan ditolak, kamu akan diminta melakukan permohonan kembali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini