Sukses

Kapolsek Astana Anyar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ini 6 Faktanya

Kompol Yuni adalah sosok polwan yang cukup banyak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Kabar kurang menyenangkan datang dari Kepolisian Republik Indonesia. Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (16/2/2021).

Informasi seputar penangkapan Kompol Yuni ini pun menggegerkan masyarakat Tanah Air. Seperti diketahui, sebelumnya ia kerap terlibat aktif dalam penggerebekan pengedar serta jaringan narkoba di wilayahnya.

Namun kini, Kompol Yuni ditangkap di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa anggota polisi lainnya. Terdapat 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago di Polda Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

Berikut mengenai beberapa fakta penangkapan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (19/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Tes Urine Positif

Tak sendirian, Kompol Yuni beserta 11 anak buahnya diamankan petugas Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar dan Mabes Polri di sebuah hotel di Kota Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Kompol Yuni dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan beberapa di antaranya positif. Kapolseknya positif," terang Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago di Polda Jawa Barat seperti dilansir dari merdeka.com, Jumat (19/2/2021).

3 dari 7 halaman

2. Tidak Ada Barang Bukti saat Ditangkap

Kombes Erdi mengungkapkan saat proses penangkapan tidak ditemukan barang bukti yang dibawa Kompol Yuni. Barang bukti berupa 7 gram sabu didapat dari tangan beberapa anak buahnya.

Namun berdasarkan hasil tes urine, Kompol Yuni bersama beberapa anggota polisi lainnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah mereka semua anggota yang bertugas di Polsek Astana Anyar atau bukan.

"Ini masih didalami semuanya anggota Polsek Astana Anyar atau tidak. Masih dilakukan pemeriksaan, nanti perkembangan akan kita sampaikan," jelas Kombes Erdi.

4 dari 7 halaman

3. Laporan dari Masyarakat

Penangkapan Kompol Yuni beserta 11 anggota polisi lainnya ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Kompol Yuni dan anggota kepolisian lainnya. Terbukti mengonsumsi sabu, belasan anggota kepolisian tersebut terancam hukuman penurunan pangkat hingga pemecatan.

5 dari 7 halaman

4. Jabatannya Dicopot

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya telah mencopot Kompol YP dari jabatan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung karena diduga terlibat dan mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya. Pencopotan Kompol YP tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.

Kompol YP selaku Kapolsek Astana Anyar dimutasikan sebagai pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan. Penggantinya, yakni Kompol Fajar Hari Kuncoro Kapolsek Cinambo diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Astana Anyar.

"Kepada yang bersangkutan tentunya kemarin sudah dilakukan pencopotan jabatannya dari kapolsek. Selanjutnya bersama-sama anggota lainnya yang terlibat kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).

6 dari 7 halaman

5. Jadi Pembelajaran

Dofiri juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian di wilayahnya agar tidak main-main dengan narkoba. Ancaman hukumannya berupa pemecatan hingga pidana.

"Ini jadi pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba kebijakan hukumnya jelas, pak kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba pilihannya hanya ada dua dipecat atau dipidanakan," kata dia.

7 dari 7 halaman

6. Mendalami Kasus Lebih Lanjut

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pengawasan yang dilakukan Propam Polri terhadap para anggotanya cukup ketat. Termasuk saat pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kemudian Ahmad menjelaskan, polisi kini mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam perkara tersebut.

"Ya jadi nanti kita nanti lihat sampai sejauh apa yang bersangkutan, apakah sebagai pengguna, apakah dia sebagai pengedar (narkoba), nanti kita liat," tutur dia.

Ahmad menyebut, ancaman bagi anggota Polri yang berperan sebagai pengedar narkoba adalah jelas pemecatan. Sebab itu, kini penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan Kompol Yuni dengan kasus narkoba itu.

"Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," jelas Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini