Sukses

Viral Video Mesum di Halte Kramat Jakarta Pusat, Ini 5 Faktanya

Pelaku wanita dibayar Rp 22 ribu melakukan adegan mesum di pinggir jalan.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video pria dan wanita tengah mesum di pinggir jalan. Aksi mesum sejoli yang diduga direkam oleh pengguna jalan itu diketahui berlangsung di Halte Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Dalam rekaman terlihat, pengendara sepeda motor yang melintas menyorot kamera ke arah pinggir halte.

Sesosok wanita duduk sedangkan si lelaki berdiri. Tindakan asusila itu pun menyedot perhatian pengguna jalan. Bahkan, seorang penumpang ojek online terlihat menegur pasangan yang tengah berbuat mesum itu.

"Pak di hotel saja pak, di hotel, jangan di situ," ucap wanita yang terdengar dari rekaman video.

Pasangan tersebut tampak tak menghiraukan teguran warga yang melihat. Mereka tetap melanjutkan aksi mesum meskipun banyak yang memergokinya. Viralnya video mesum di Halte Kramat, Jakarta Pusat tersebut pun ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Keduanya ditangkap setelah video beradegan mesum viral di media sosial.

Berikut beberapa fakta mengenai viralnya video mesum di Halte Kramat, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (26/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Sudah Menemukan Pelaku Wanita

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono yang dikonfirmasi mengenai adegan mesum itu menegaskan, akan mencari dua orang yang terekam dalam video tersebut. Kasus ini sedang diusut oleh Unit Reskrim Polsek Senen.

"Anggota Unit Reskrim kami sedang melakukan penyelidikan di lapangan. Mohon doanya semoga pelaku bisa tertangkap," kata Ewo saat dikonfirmasi Jumat (22/1/2021).

Tak butuh waktu lama, saat ini pria dan wanita itu sudah diamankan kepolisian. Polisi menangkap sejoli yang berbuat mesum di salah satu halte bus kawasan Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

"Iya benar sudah diamankan. Nanti selengkapnya akan kami rilis," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

3 dari 6 halaman

2. Pemeran Wanita Dibayar Rp22 Ribu

Pelaku perempuan dalam video mesum di Halte Kramat, Jakarta Pusat itu berinisial MA (21). Kepada polisi, ia mengaku dapat bayaran sebesar Rp22 ribu untuk seks oral dengan pria yang ada di video mesum tersebut.

"Iya yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu," kata Ewo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Kompol Ewo merinci, MA mengaku uang imbalan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Saat melakukan tindakan tersebut, ia juga tidak dibawah pengaruh alkohol.

"Untuk jajan, tapi bukan PSK dan tidak sedang dalam pengaruh alkohol, sementara diakui baru sekali melakukan hal itu," kata Ewo.

4 dari 6 halaman

3. Polisi Cari Pelaku Pria

Ewo melanjutkan, polisi masih memburu pelaku pria yang membayar MA untuk melakukan tindak asusila di muka umum tersebut. Pihak kepolisian berharap MA dapat kooperatif untuk menjelaskan ciri pelaku pria yang membayarnya itu.

"MA belum bisa menunjukkan ataupun menyebutkan identitas pasangannya. Namun demikian kami akan terus melakukan pemeriksaan. Mohon doanya mudah-mudahan ke depan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," Ewo menandasi soal video mesum di halte tersebut.

5 dari 6 halaman

4. Periksa Kejiwaan

engan ditangkapnya wanita tersebut, polisi menggandeng psikiater untuk mengusut kasus tindakan asusila di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menjelaskan, MA menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati hari ini.

Ia menyebut, ini adalah bagian dari prosedur yang harus dilakukan. Meski, wanita yang berbuat mesum dengan melakukan seks oral dengan seorang pria di halte, tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa.

"Hari ini kita kirim ke RS Polri dalam rangka pemeriksaan kejiwaan. Ya, ada atau tidaknya indikasi kita tetap prioritaskan. Itu kan wajib untuk kita lakukan pemeriksaan," ucap dia saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

6 dari 6 halaman

5. Tak Ditahan

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menerangkan, MA (21) dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pada pasal tersebut adalah 2 tahun 8 bulan penjara. Namun hingga kini, pelaku wanita tersebut belum ditahan.

"Sementara belum kita lakukan penahanan," ucap Ewo saat dihubungi soal kasus video mesum di halte itu, Jakarta, Selasa (26/1/2021)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini