Sukses

Cara Membuat Paspor Online dan Persyaratannya, Lebih Praktis

Cara membuat paspor online perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan.

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat paspor online lebih praktis diterapkan daripada secara manual datang langsung ke Kantor Imigrasi. Di Indonesia paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). 

Paspor sendiri merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Jika kamu berniat untuk ke luar negeri, baik itu untuk liburan ataupun keperluan lainnya, kamu bisa segera membuat paspor secara online.

Cara membuat paspor online perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan. Bedanya dengan manual, pendaftaran akan lebih mudah dan praktis. Sehingga, kamu hanya perlu ke Kantor Imigrasi saat verifikasi berkas dan wawancara saja.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (21/12/2020) tentang cara membuat paspor online.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Membuat Akun pada Aplikasi Paspor Online

Cara membuat paspor online yang pertama adalah membuat akun pada aplikasi Paspor Online. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Play maupun App Store secara gratis. Berikut cara membuat paspor online dengan membuat akun pada aplikasinya:

- Setelah mengunduh aplikasi Paspor Online, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email kamu.

- Lalu masukkan kode. Selanjutnya, kamu harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.

- Kemudian, kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju untuk melakukan permohonan paspor.

- Setelah itu kamu bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.

- Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

- Setelah itu, kamu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus kamu download.

- File tersebut kemudian dicetak dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

3 dari 6 halaman

Menyiapkan Berkas yang Diperlukan untuk Membuat Paspor

Cara membuat paspor online selanjutnya adalah menyiapkan berkas yang diperlukan sebelum ke Kantor Imigrasi. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah diprint pada cara membuat paspor online pertama tadi.

Adapun berkas yang harus dipersiapkan sebagai cara membuat paspor online adalah sebagai berikut:

- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)

- KK (Kartu Keluarga)

- Akta Kelahiran atau surat baptis

- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah

- Paspor lama, jika kamu ingin perpanjang paspor

4 dari 6 halaman

Datang ke Kantor Imigrasi

Cara membuat paspor online berikutnya adalah datang ke kantor imigrasi. Walaupun telah membuat melalui online kamu tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang kamu buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

5 dari 6 halaman

Cara Membuat Paspor Elektronik atau E-paspor

Berbeda dengan cara membuat paspor online biasa, membuat paspor elektronik tidak bisa dilakukan secara online. Kamu harus datang ke Kantor Imigrasi jika ingin membuat paspor elektronik ini.

Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online, namun kini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Imigrasi. Hanya saja pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu, hanya bisa membuat paspor biasa.

Cara membuat e-paspor yang memudahkan, sebaiknya kamu menunggu paspor biasa kamu sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor Imigrasi tersebut. Jangan sampai kamu sudah dalam proses pembuatan paspor biasa lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.

6 dari 6 halaman

Cara Membuat Paspor Secara Manual

Cara membuat paspor online memang memudahkan kamu, namun bila kamu memilih untuk memembuat paspor secara manual tidak ada masalah. Hal ini juga membuat kamu bisa bertanya pada petugas agar lebih jelas.

Sebelum membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus dibawa ke kantor imigrasi setempat.

Kamu harus membawa E-KTP asli dan fotokopi, Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua), kemudian kartu keluarga asli dan fotokopi, serta materai 6000.

Langkah-langkah Membuat Paspor Baru Secara Manual

1. Cara membuat paspor, datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.

2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan.

3. Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.

4. Jika sudah selesai, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.

5. Cara membuat paspor setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.

6. Kalau semua tahapan ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini