Sukses

Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 dan Pancasila

Tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa sampai ciptakan keadilan sosial.

Liputan6.com, Jakarta Membangun sebuah negara haruslah dengan landasan yang kuat. Seperti halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila. Pada landasan-landasan inilah kemudian tujuan negara Indonesia terbentuk.

Jika banyak yang menuturkan bahwa tujuan negara Indonesia hanya ada di UUD 1945 alinea ke-4 adalah salah. Tujuan negara Indonesia juga tercantum dengan jelas pada Pancasila. Mulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa sampai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menyadari tujuan negara Indonesia ini penting sekali. Tentu saja agar sinergitas antara Pemerintah dan Rakyat bisa dimaksimalkan. Sinergitas yang kuat antar kedua pihak inilah yang nantinya bisa membawa segala upaya selalu ditujukan pada tujuan negara Indonesia yang sesungguhnya.

Berikut Liputan6.com ulas tujuan negara Indonesia dari berbagai sumber, Senin (12/10/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Tujuan Negara Menurut Ahli

Aristoteles

Tujuan negara menurut Aristoteles adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.

Plato

Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

Socrates

Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.

Kant

Tujuan negara menurut Kant adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Atau juga disebut sebagai tujuan dari negara hukum. Selain itu tujuan negara juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penguasa.

Benedictus Spinoza

Menurut Spinoza, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang tersebut sifatnya tidak adil dan merugikan.

3 dari 6 halaman

Tujuan Negara Menurut Ahli

Harold J. Laski

Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

John Locke

Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. Di sini, negara harus dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi setiap hak yang dimiliki dan adil dan tanpa membedakan orang yang satu dengan yang lain.

Niccollo Machiavelli

Menurut Niccollo Maciavelli, tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.

Roger H. Soltau

Tujuan negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

Thomas Aquinas

Tujuan negara menurut Thomas Aquinas adalah untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu, negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

4 dari 6 halaman

Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945. Tepatnya berada di alinea keempat UUD 1945. Tentang janjinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian dunia, dan keadilan sosial.

Setiap negara sudah pasti memiliki tujuan untuk mensejahterakan dan memajukan bangsa serta negaranya. Negara yang tak memiliki tujuan pasti tak akan berkembang dan jauh dari peradaban. Di sinilah pentingnya mengetahui tujuan negara Indonesia. Agar upaya mensejahterakan dan memajukkan tak hanya dilakukan oleh satu dua orang saja, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan negara Indonesia dalam hal perlindungan diwujudkan melalui hak dan kewajiban warga negara. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, dan lain sebagainya. Sementara kewajiban perlindungan ini harus diperankan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Melindungi negara dan sesama bangsanya.

Selain perlindungan, masih ada tujuan negara Indonesia yang harus diketahui. Mencerdaskan dengan menyediakan tempat belajar seperti sekolah dan universitas. Perdamaian dengan mengandalkan TNI dan Polri. Perdamaian juga bisa dijalankan dengan Pemerintah yang selalu membuat peraturan dan kebijakan yang mampu menyejahterakan rakyatnya.

5 dari 6 halaman

Tujuan Negara Indonesia dalam Pancasila

1. Penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin semua penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayanannya.

2. Tidak memaksa warga negara untuk memeluk agama tertentu, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Penyelenggaraan pemerintahan menjamin berkembang dan tumbuhnya kehidupan beragama, toleransi antarumat beragama.

4. Penyelenggaraan pemerintahan akan memperlakukan seluruh warga negara dan penduduk yang tinggal di wilayahnya dengan adil.

5. Memahami manusia mempunyai daya cipta, daya rasa, dan daya karsa yang tidak sama dengan makhluk lain.

6. Menjunjung tinggi bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan harus dihapuskan dari atas dunia, terutama negara Indonesia.

7. Penyelenggara pemerintah harus dapat mewujudkan keadilan dalam peradaban yang kuat.

8. Penyelenggara pemerintah harus selalu menghilangkan penonjolan kekuatan dan kekuasaan berdasarkan suku, keturunan, dan warna kulit atau rasis.

9. Setelah memahami semua nilai persatuan Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan harus menumbuhkan nilai rasa senasib dan sepenanggungan di antara rakyat Indonesia.

10. Hakikat dalam sila keempat adalah demokrasi. Demokrasi yang dimaksud ialah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

11. Pemimpin penyelenggara pemerintahan dari level paling bawah sampai paling tinggi adalah seseorang yang dapat membuat kebijakan berdasarkan akal sehat. Bukan pemimpin yang tidak dapat menerima usul dan kritik dari rakyat yang memilihnya.

12. Dalam setiap keputusan, penyelenggara pemerintahan harus berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam tingkat tertinggi, musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga-lembaga negara yang ada, terutama DPR.

13. Seluruh sumber daya alam dan kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia, menjadi milik negara dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kebahagiaan bersama. Adapun pelaksanaannya diatur pemerintah daerah sesuai potensi dan kemampuan masing-masing daerah.

14. Penyelenggaraan pemerintahan harus melindungi segenap bangsa agar dapat bekerja dan ikut membangun Indonesia sesuai bidangnya masing-masing.

15. Cita-cita masyarakat yanga adil dan makmur berusaha diwujudkan oleh penyelenggara pemerintahan. Cita-cita tersebut tidak hanya mencakup tujuan secara fisik/materi, tetapi juga mencakup spiritual.

16. Penyelenggara pemerintahan mempunyai prinsip yang cinta akan kemajuan dan pembangunan. Dengan demikian, tidak akan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

6 dari 6 halaman

Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia memiliki banyak kewajiban kepada rakyatnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.