Sukses

5 Fakta Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Siapkan Banding

Lucinta Luna terima vonis 1 tahun 6 bulan sambil menangis.

Liputan6.com, Jakarta Sudah sejak Februari 2020, Lucinta Luna diamankan oleh pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya. Selebgram ini digerebek dan ditangkap karena telah terbukti memakai narkoba jenis psikotropika.

Pelantun lagu Jom Jom Manjalita diamankan di apartemen Thamrin City. Saat diamankan, polisi juga mengamankan ketiga rekannya. Ketiganya memiliki inisial H, D, dan N. Pada saat penggeledahan didapatkan barang yang diduga ekstasi di keranjang sampah.  

Setelah melalui proses panjang, sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan Lucinta Luna akhirnya sampai pada agenda vonis. Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020) siang.

Sambil menangis, kekasih Abash ini menerima vonis yang dijatuhinya dari hakim pengadilan. Berikut ini 5 fakta Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dirangkum oleh Liputan6.com dari ebrbagai sumber, Kamis (1/10/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Dinyatakan Bersalah

Setelah melalui proses cukup panjang, sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan Lucinta Luna akhirnya sampai pada agenda vonis. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020) siang.

Persidangan ini diikuti oleh terdakwa Lucinta Luna secara virtual. Hakim Ketua, Eko Aryanto, memutuskan bahwa Lucinta Luna terbukti bersalah. 

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata hakim ketua, Eko Aryanto di ruang sidang.

3 dari 6 halaman

2. Divonis 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Atas perbuatannya tersebut, YouTuber sekaligus selebgram berusia 31 tahun ini dijatuhi dengan hukuman pidana kurungan penjara. Hukuman itu sudah termasuk dengan masa penahanan yang telah ia jalani sejak penangkapan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tutur hakim ketua.

Mendengar keputusan hakim ketua, Lucinta Luna yang terlihat dalam video virtual itu tak kuasa menahan tangisnya. Ia menangis sambil menyatakan menerima vonisnya.

"Saya terima Yang Mulia," kata dia sambil menangis.

4 dari 6 halaman

3. Tanggapan Pengacara

Ammy Amalia yang merupakan kuasa hukum Lucinta Luna juga menerima hasil persidangan. Meski ia masih meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

"Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kami menerima walaupun rasa kecewa pasti ada karena kami masih berkeyakinan bahwa saudara Lucinta Luna seharusnya tidak bersalah," kata dia usai sidang dikutip dari MOP Channel.

"Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan tes urine negatif saat penangkapan. Tapi kita sebagai warga negara yang taat hukum menerima keputusan majelis hakim," sambung Ammy Amalia.

5 dari 6 halaman

4. JPU Ungkap Kekecewaan

Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku kecewa karena vonis untuk Lucinta lebih ringan dari tuntutan mereka. Bisa jadi ke depannya nanti JPU akan mengajukan banding untuk memberatkan hukuman selebgram kelahiran 1989 tersebut. 

"Ya agak sedikit kecewa lah. Kalau kami pikir-pikir ya (untuk banding), 7 hari ke depan baru kami akan menentukan sikap. Kami mau konsultasi dulu dengan pimpinan. Kalau pihak sana kan sudah menerima ya," ungkap Asep Hasan selaku pihak Jaksa Penuntut Umum.

6 dari 6 halaman

5. Pengacara Siap Lawan JPU

Menanggapi pernyataan dari JPU, pihak Lucinta mengaku siap dan tak gentar. Jika memang sidang masih harus berlanjut, mereka siap menghadapinya. 

"Apapun upaya hukum di depan kami hadapi. Jangankan JPU kecewa, kita juga kecewa, maunya bebas. Dalam pembelaan kita kan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan minta dibebaskan," tutup Ami.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.