Sukses

Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang, Mudah dan Cepat

Ternyata cara mengurus KTP elektronik yang hilang sangat mudah untuk dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus KTP elektronik yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, namun Anda butuh meluangkan waktu untuk proses pengurusannya. Hal ini wajar, karena KTP menjadi alat bukti sah penduduk di Indonesia. KTP juga menjadi sumber data yang memudahkan pemerintah mengontrol jumlah penduduknya.

Sudah sewajarnya, jika semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, sayangnya seringkali kebiasaan teledor menyebabkan KTP tersebut hilang. Mau tidak mau Anda harus mengetahui cara mengurus KTP elektronik yang hilang tersebut.

Sejak tahun 2011 pemerintah Indonesia sudah menerapkan sistem E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Keuntungan dari penggunaan KTP elektronik ini ada dari segi keamanan data individu. Sebab, di dalam KTP elektronik sudah tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik, dan dapat berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Lalu mengapa cara mengurus KTP elektronik yang hilang jadi penting? Sebab, NIK yang terdapat di KTP elektronik tersebut akan tersebut akan menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta berbagai dokumen resmi lainnya.

Tapi Anda tidak perlu bingung bagaimana tahapan dari cara mengurus KTP elektronik yang hilang, karena di bawah ini Liputan6.com sudah merangkum informasi mengenai cara mengurus KTP elektronik yang hilang yang dilansir dari situs resmi www.indonesia.go.id, Jumat (24/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Siapkan Dokumen Utama

Cara mengurus KTP elektronik yang hilang yang pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan. 

Berkas utama:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP elektronik yang hilang mungkin juga dibutuhkan dokumen tambahan, seperti:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari RT/RW.

3 dari 5 halaman

Langkah-Langkah Mengurus KTP Elektronik yang Hilang

a. Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.

b. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.

c. Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selnajutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.

d. Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.

e.Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

f. Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektroni, seperti:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.

g. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

h. Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.

4 dari 5 halaman

Biaya Pengurusan KTP elektronik yang Hilang

Masih dilansir dari situs www.indonesia.go.id, bahwa pada setiap proses pengurusan KTP elektronik yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi KTP elektronik di kantor kecamatan, hingga KTP elektronik pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun atau dengan kata lain pengurusan ini gratis.

Menurut situs www.indonesia.go.id, apabila ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang ketika proses pengurusan, maka hal tersebut jelas sudah menyalahi peraturan. Sebab, biaya yang sewajarnya harus dikeluarkan ada pada biaya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas pendukung.

5 dari 5 halaman

Mengapa perlu membuat surat keterangan di polisi?

Surat keterangan dari kepolisian tersebut menjadi persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang KTP elektronik, sekaligus sebagai langkah antisipasi apabila KTP elektronik yang hilang tersebut ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan dalam tindak kejahatan.

Yang perlu diperhatikan, yaitu surat keterangan hilang dari polisi hanya berlaku selama 2 bulan. Maka dari itu, pastikan sebelum masa berlakunya habis, Anda sudah menggunakannya untuk mengurus penggantian KTP elektronik yang hilang.

Nah, itu tadi langkah cara mengurus KTP elektronik yang hilang yang wajib kamu ketahui untuk berjaga-jaga dari situasi yang mungkin menimpa Anda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini