Sukses

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Ketahui Syarat, Ketentuan, dan Pengambilannya

Cara daftar BPJS Kesehatan online melalui website resmi dan aplikasi JKN.

Liputan6.com, Jakarta BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial milik negara. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang ditujukan sebagai jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Agar bisa merasakan manfaat dari jaminan kesehatan ini, perhatikan cara daftar BPJS Kesehatan online. 

Jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah ini tidak tanggung-tanggung. Bahkan jaminan sosial yang diberikan juga tidak ada batasannya seperti ketika menggunakan jaminan kesehatan swasta. Nah, cara daftar BPJS kesehatan online ini akan mempermudah mendapatkannya.

Cara daftar BPJS kesehatan online ini sudah bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bisa mulai mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan dan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sebelum melakukan pendaftaran, jangan lupa untuk memerhatikan syarat, ketentuan, dan cara pengambilan kartu BPJS-nya.

Berikut Liputan6.com ulas cara daftar BPJS kesehatan online dari berbagai sumber, Kamis (16/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Dokumen pelengkap juga harus dipersiapkan sebelum mempraktikkan cara daftar BPJS Kesehatan online. Dokumen ini akan mempermudah mengenali indentitas calon pendaftar. Berikut ini syarat dokumen yang harus dipersiapkan:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- NPWP

- Nomor Handphone

- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).

- Foto maksimal 50KB

- Alamat e-mail aktif.

 

3 dari 6 halaman

Ketentuan Daftar BPJS Kesehatan Online

Selain syarat, ketentuan cara daftar BPJS Kesehatan online juga tidak kalah penting. Ketentuan berarti calon peserta harus siap menerima dan tidak boleh melanggar setelah menjadi peserta BPJS. Berikut ini ketentuan yang harus diperhatikan:

- Pengguna layanan pendaftaran BPJS kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS kesehatan.

- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.

- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.

- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.

- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila kamu belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima atau melakukan perubahan data setelah 14 hari sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.

- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.

- Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

4 dari 6 halaman

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dari Website

1. Buka dan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman. Setelah itu, klik Inquery kartu keluarga.

3. Setelah itu, akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.

4. Berikutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.

5. Setelah itu, centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

6. Selanjutnya, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes dengan menggunakan kolom pencarian. Anda bisa memilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan.

7. Kemudian, unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik Proses Selanjutnya.

8. Lalu akan muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap. Seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP, dan alamat email.

9. Kemudian ketik kode captcha yang telah disediakan, lalu klik kirim email.

10. Buka e-mail konfirmasi. Jika Anda tidak menemukan e-mail masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk.

11. Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).

12. Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.

13. Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran

5 dari 6 halaman

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dari JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.

3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.

4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.

5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.

6. Isi semua data keluarga.

7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan.

8. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

9. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.

10. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.

11. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

12. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

13. Setelah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

6 dari 6 halaman

Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan

Jika sudah menyelesaikan cara daftar BPJS kesehatan online melalui website resmi maupun JKN, selanjutnya ambil kartu BPJS Kesehatan. Ambil di kantor cabang terdekat untuk mendapatkannya. Ada beberapa persyaratan sebelum mengambilnya, yakni:

- Mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap.

- Membawa 1 lembar fotokopi KTP dan KK, 1 lembar fotokopi KTP atau akta kelahiran bagi peserta yang belum punya, 1 lembar pas foto peserta ukuran 3 x 4.

- Menyiapkan bukti Virtual account / e-ID yang telah dicetak.

- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini