Sukses

Demi Tunjangan Ratusan Juta, Wanita Ini Pura-pura Jadi Tuna Netra Selama 15 Tahun

Soerang wanita, 65 tahun, pura-pura buta agar dapat tunjangan dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berusia 60 tahun bernama John Pomfrey, dibuat terkejut dan tidak menyangka. Istrinya, Christina Pompfey, telah melakukan kebohongan kepada dirinya selama 15 tahun. Wanita yang diketahui berusia 65 tahun itu berpura-pura buta dan duduk di kursi roda karena mengaku lumpuh.

Christina Pomfrey dari Runcorn, Cheshire, Inggris, adalah sosok wanita tua yang menggunakan dua identitas untuk menjalankan kebohongannya. Aksi penipuannya bahkan direncanakan sangat rapi.

Dengan tindakannya tersebut, wanita yang dijuluki media Inggris sebagai nenek penipu ini sengaja melakukan penipuan untuk mengklaim berbagai tunjangan dari pemerintah. Dirinya mendapat keuntungan mulai dari sejumlah bantuan langsung tunai, manfaat perumahan hingga tunjangan hidup untuk orang cacat.

Ketika aksinya terungkap, wanita yang berusia lebih dari setengah abad ini pun menjadi perbincangan publik. Terlebih lagi dirinya berhasil menutupi aksinya selama 15 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dapat Tunjangan Rp 18 Miliar Selama 15 Tahun

Dilansir dari The Sun oleh Liputan6.com, Kamis (16/7/2020) hakim yang mengadili Christina Pompfey terkejut saat ia menceritakan bagaimana berusaha melakukan kebohongan tentang kondisi fisiknya untuk mengklaim tunjangan senilai lebih dari 1 juta poundsterling atau setara dengan Rp 18 miliar selama 15 tahun.

Dengan uang tersebut, Christina mendapat penghasilan setara 13 ribu poundsterling atau sekitar Rp 234 juta per bulan tanpa perlu bekerja keras. Uang ratusan juta per bulan itu nilainya lima kali pendapatan rata-rata warga Inggris yang harus bekerja penuh waktu tiap bulannya.

3 dari 4 halaman

Aksinya Terbongkar

Wanita yang kemudiian mendapat julukan "Nenek Paling Licik Sedunia" ini akhirnya tertangkap ketika kamera CCTV merekam ia sedang mengemudi, berjalan sambil membaca koran dan menjemput cucunya dari sekolah.

Ia terbukti melakukan pembuatan rekening palsu hingga memberikan data palsu untuk digunakan dalam penipuan. Ia akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan delapan bulan karena mengaku bersalah atas berbagai tuduhan penipuan.

Ketika dihadapkan dengan bukti, wanita tersebut malah mengaku lega akhirnya ia bisa ditangkap. Christina mengklaim telah menyumbangkan sebagian uang itu untuk amal dan diberi kepada mereka yang membutuhkan. 

Namun tetap saja ia mengakui lebih banyak menghabiskan uang hasil menipu itu untuk liburan, perawatan kosmetik dan membeli pakaian.

4 dari 4 halaman

Dianggap Mencuri Uang Rakyat

Saat di pengadilan Manchester Minshull Street Crown pada bulan lalu, Hakim Sophie McKone menyebutkan jika Christina telah mencuri uang rakyat.

"Anda terlalu membesar-besarkan kondisi fisik dengan berpura-pura buta dan penyakit Anda sedemikian parah sehingga membutuhkan perawatan yang mahal. Uang ini bukan hak Anda. Lebih dari 15 tahun, Anda mencuri 1 juta poundsterling dari warga. Uang yang seharusnya diberikan kepada orang-orang yang pantas mendapatkannya, uang yang bisa masuk ke sekolah dan rumah sakit," kata Hakim McKone, dikutip dari The Sun.

Menurut catatan pengadilan, Christina sempat bebas dan tetap menjalankan aksi penipuan setelah ditahan dan membayar jaminan pada Desember 2017 lalu. Saat itu ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. 

Tak hanya dirinya, putrinya Aimee Brown berusia 34 tahun juga ikut ditahan selama 18 bulan, ditangguhkan selama dua tahun. Putrinya didakwa melakukan tindak pencucian uang senilai 80 ribu poundsterling sekitar hampir Rp 1,5 miliar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini