Sukses

Divonis Hukuman Mati, Ini 5 Fakta Kasus Aulia Kesuma Istri Bakar Suami

Aulia Kesuma dan putra, Kelvin, divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovani Kelvin, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23).

Sidang perdana terdakwa Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (10/2/2020) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Aulia dan Kelvin membunuh Pupung serta Dana pada Agustus 2019 silam membuat heboh publik. Saat itu tersangka terdesak utang di bank. Akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya lantaran dua korban menolak untuk menjual rumahnya.

Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dari aksi keji dan sadisnya itu, tersangka pun divonis hukuman mati. Berikut ini 5 fakta kasus Aulia Kesuma yang tega membunuh dan membakar suami serta anak tirinya, dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (16/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin pada Senin (15/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aulia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya. 

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

3 dari 6 halaman

2. Hakim PN Jaksel: Tidak Ada yang Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jika kedua terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan. Hakim juga menuturkan jika unsur pembunuhan terencana telah terpenuhi. Terdakwa melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk membahas rencana pembunuhan terhadap korban.

"Perbuatan terdakwa adalah sengaja, bahkan kurang puasnya terdakwa membakar dua orang yang telah tidak bernyawa itu," kata hakim ketua Suharno di persidangan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Aulia Kesuma sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tak berprikemanusiaan. Sementara itu, Hakim tak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa.

"Hal meringankan tak ada," lanjutnya.

4 dari 6 halaman

3. Tiga Pembantu Aulia Kesuma Didakwa Lebih Ringan

Kasus tersebut juga menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu juga menyangkut terhadap tiga pembantu Aulia Kesuma, yakni Karsini alias Tini (43), Rody Syaputra Jaya Mps alias Rody (36), dan Supriyanto alias Alpat (20). Ketiganya didakwa karena telah memberikan sarana terhadap Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng dalam melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa JPU Sigit Hendradi dalam persidangan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) menuturkan, ketiga pembantu Aulia itu didakwa dengan pasal yang lebih ringan ketimbang empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai eksekutor. Ketiganya didakwa dengan Pasal 340 jo 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 338 jo 56 ke-2 KUHP.

"Kalau itu kan membantu melakukan, jadi ada keringanan, tidak sampai maksimal pidana mati," kata Sigit.

5 dari 6 halaman

4. Berniat Naik Banding Hingga Grasi ke Presiden

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa dinilai terlalu berat. Pihak terdakwa pun siap mengajukan banding hingga grasi ke Presiden Joko Widodo. 

Hal itu sebagaimana dinyatakan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan. Naik banding, kasasi, peninjauan kembali, dan terakhir kita akan minta grasi ke Presiden Indonesia, karena ini sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman, dikutip dari Merdeka.

6 dari 6 halaman

5. Keluarga Mendiang Edi Siap Asuh Anak Aulia Kesuma

Sebagai Kuasa Hukum terdakwa I dan II, lanjut Firman, hukuman mati seharusnya sudah tidak diberikan dan upaya keterangan yang meringankan juga sudah dijelaskan saat pleidoi.

"Kemudian yang paling penting Ibu Aulia dengan almarhum (Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili) itu ada kehidupan yang namanya anak. anak yang berusia 4 tahun yang sekarang tidak tahu akan asuh oleh siapa. anak yatim dan mungkin sekarang akan piatu. kalau ibu Aulia sendiri dihukum sangat berat sekali," tuturnya.

Tanggapi hasil vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim terhadap dua terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, keluarga Almarhum Edi Chandra Purnama pun angkat bicara. Mereka siap menjamin kehidupan Reyna anak dari Aulia dan Almarhum Edi yang masih empat tahun, dikutip dari Merdeka, Senin, (15/6/2020).

"Reyna itu anak dari Aulia Kesuma dengan Pak Edi Candra. usianya masih 4 tahun dan masih di bawah umur. Nah itu, saya sangat keberatan pengacara itu selalu membawa apa hal-hal yang tidak sama sekali belum kami lakukan dan dia hanya menduga-duga," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.