Sukses

Iuran BPJS Naik Mulai 1 Juli 2020 Tuai Banyak Protes, Ini 5 Faktanya

Iuran BPJS naik di tengah masa pandemi Corona Covid-19 yang belum usai

Liputan6.com, Jakarta Melalui sebuah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II. Dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di dalam perpres tersebut tertuang bahwa mulai 1 Juli 2020 nanti iuran jaminan kesehatan rakyat Indonesia resmi naik. Merujuk pada Pasal 34 Perpres tersebut, seperti dikutip Rabu (13/5/2020), kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

Di tengah pandemi Corona Covid-19 yang belum usai ini, kenaikan iuran BPJS tentu menjadi sebuah polemik tersendiri di kalangan masyarakat. Selain itu ada pula pengamat yang menyoroti kenaikan iuran BPJS di masa pandemi ini.

Selain itu, kenaikan BPJS pada bulan Juli 2020 nanti kenaikannya cukup signifikan, yaitu hampir 100% dari bulan Juni 2020. Berikut 5 fakta kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/5/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Kenaikan iuran BPJS hampir 100% dari bulan sebelumnya

Melalui kebijakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan naik hanya untuk hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II atau bisa disebut peserta mandiri.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020," tulis Pasal 34 ayat 2.

3 dari 6 halaman

2. Besaran iuran BPJS Kesehatan sebelumnya

Naiknya besaran iuran ini dilihat dari iuran bulan sebelum bulan Juli 2020, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP atau peserta mandiri sebesar:

A. Rp 25.500,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

B. Rp 51.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

C. Rp 80.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya," demikian tulis Pasal 34 ayat 9.

4 dari 6 halaman

3. Untuk kelas III belum ada kenaikan namun akan naik pada 2021

Saat ini besaran iuran untuk kelas III peserta PBPU dan BP atau peserta mandiri membayar Rp 25.500. Untuk tahun ini belum ada kenaikan, namun iuran tersebut akan naik pada 2021 mendatang.

"Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00."

5 dari 6 halaman

4. Kenaikan iuran BPJS ini tuai protes dari pengamat

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, seharusnya iuran BPJS Kesehatan tak perlu naik apalagi di masa pandemi Virus Corona saat ini.

"Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini. Presiden harus melakukan evaluasi kepada seluruh anak buahnya yang terkait JKN, terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan," ujarnya kepada Merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/5/2020) seperti Liputan6.com kutip, Kamis (14/5/2020).

6 dari 6 halaman

5. Sebelumnya iuran BPJS sempat naik turun

Sedangkan untuk Januari, Februari dan Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP yakni sebesar:

A. Rp 42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas III.

B. Rp 100.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas II.

C. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas I.

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar:

A. Rp 25.500,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas III

B. Rp 51.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas II

C. Rp 80.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas I.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini