Sukses

Falcon Pictures Gugat Jefri Nichol Rp 4,2 M, Ini 5 Faktanya

Aktor Jefri Nichol kembali dihadapkan dengan persoalan hukum, kini ia digugat secara perdata oleh Falcon Pictures.

Liputan6.com, Jakarta Belum lama menghirup udara bebas, kini aktor Jefri Nichol kembali tersandung masalah. Kali ini masalah tersebut datang dari gugatan oleh Falcon Pictures yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/2/2020).

Dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, diunggah sebuah surat gugatan dari Falcon Pictures yang dilayangkan kepada Jefri Nichol sebagai pihak tergugat. Dalam surat gugatan tersebut, dituliskan pula nominal denda fantastis yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat.

Sebelumnya, artis kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 ini baru saja bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditahan kurang lebih 1 bulan lamanya dan dibebaskan karena telah bertindak kooperatif selama penyidikan.

Berikut adalah 5 fakta terkait kasus perdata yang akan dihadapi oleh Jefri Nichol yang dilansir dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (25/2/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Tak hanya Jefri Nichol, namun ibu dan manajernya juga turut menjadi pihak tergugat

Dalam kasus gugatan oleh Falcon Pictures ini, tak hanya menyeret nama pribadi dari aktor film Habibie & Ainun 3 tersebut. Melainkan, ada ibu Jefri Nichol, Junita Eka Putri sebagai pihak Tergugat II dan manajernya sebagai pihak Tergugat III.

3 dari 6 halaman

2. Pihak Jefri dianggap melakukan wanprestasi

Dikutip dari surat tuntutan yang diunggah oleh akun @lambe_turah, pihak Jefri Nichol diduga telah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures terhitung sejak 1 Juni 2019. Hingga kasus ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ada itikad baik yang diterima oleh perusahaan film tersebut.

4 dari 6 halaman

3. Jefri Nichol dituntut denda sebesar Rp 4,2 miliar

Dalam surat gugatan tersebut juga dituliskan mengenai Pasal 1239 KUHP Perdata, yang berbunyi tentang "Apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut." Nilai kerugian yang diajukan oleh Falcon Pictures adalah sebesar Rp 4,2 Miliar.

5 dari 6 halaman

4. Falcon Pictures menuntut agar Jefri Nichol kembalikan honor yang sebelumnya diterima sebesar Rp 280 Juta

Tak hanya mendapatkan gugatan denda dengan angka yang fantastis, Falcon Pictures juga menuntut Jefri Nichol untuk mengembalikan honor terakhir yang ia terima yakni sejumlah Rp 280 Juta.

6 dari 6 halaman

5. Pihak Jefri Nichol belum angkat bicara

Hingga berita ini viral di sosial media hari ini, Selasa (25/2/2020) pihak dari Jefri Nichol sama sekali belum angkat bicara. Bahkan tak ada aktivitas baru yang dilakukan oleh Jefri Nichol melalui akun media sosial miliknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini