Sukses

Diduga Pengedar Kokain, Ini 5 Fakta Kasus Nanie Darham Pemain 'Air Terjun Pengantin'

Nanie Darham terancam dipenjara 20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Dunia hiburan Tanah Air kembali menyedot perhatian. Kali ini nama selebriti kembali disebutkan tersandung kasus narkoba. Setelah beberapa kali seleb Indonesia yang dijatuhi hukuman akibat barang terlarang ini, tak membuat jera orang lain. Kali ini kasus narkoba yang menyeret nama artis yaitu Nanie Darham

Nama pemain film Nanie Darham menjadi perbincangan hangat. Dirinya menjadi perbincangan publik sejak Senin (10/2/2020) akibat namanya terseret dalam kasus narkoba. Sosok Nanie Darham bukanlah sosok asing lagi. Wanita cantik tersebut merupakan pemain film horor Air Terjun Pengantin. 

Nanie Darham harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terciduk pihak berwajib di sebuah apartemen. Dirinya pun sudah tampak menggunakan baju tahanan. Pemain Air Terjun Pengantin ini juga tampak menundukkan kepalanya saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Menambah daftar nama artis yang terseret narkoba, berikut ini 5 fakta penangkapan Nanie Darham yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (11/2/2020). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Diciduk di apartemennya

Nanie Darham harus berurusan dnegan pihak polisi setelah diciduk di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, lantaran memesan obat-obatan terlarang jenis kokain. Penangkapan aktris ini berdasarkan hasil pengembangan pihak berwajib. Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua nama lain. Mereka adalah laki-laki berinisial JA serta pengacara berinisial WED.

"Tanggal 2 Februari menangkap dua pelaku di lobi apartemen di Kuningan, keduanya laki-laki inisial JA dan WED. Dari sini ditemukan kokain seberat 14,86 gram. Kemudian diperiksa lalu digeledah di rumah JA ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan di rumah WED ada sembilan butir happy five," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (10/2/2020), dikutip dari KapanLagi. 

"Dua hari kemudian, tanggal 4 Februari diamankan NAD (Nanie Darham) di apartemennya. Ternyata mereka memesan dan disuruh tersangka ketiga yaitu NAD ini," sambungnya.

 

3 dari 6 halaman

2. Disebut sebagai pengedar narkoba jenis kokain

Setelah ditangkap dan diamankan, pihak polisi terus mengembangkan kasus ini. Dalam konferensi pers terkait penangkapan Nanie Darham, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Nanie Darham merupakan seorang pengedar.

"NAD ini pengedar, tapi bandar besarnya di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, pada Senin (10/2/2020). 

 

4 dari 6 halaman

3. Pengembangan kasus

Penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, adalah hasil dari informasi yang telah dihimpun sebelumnya. Dimana di apartemen tersebut terdapat pengedar kokain.

"Kita lakukan penyelidikan ini selama 1 bulan. Kita mendapat informasi ada bandar yang memang sering edarkan kokain ini. Sampai akhirnya kita amankan,” kata Yusri Yunus.

Meski telah berhasil menangkap sejumlah orang lagi, pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini.

"Kasus masih akan terus dikembangkan karena kemungkinan masih ada pekaku-pelaku yang lain. Semoga secepatnya bisa tertangkap," tegas Yusri Yunus.

5 dari 6 halaman

4. Barang Bukti

Dari penyelidikan dan penangkapan nanie Daham, pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yaitu narkoba jenis 22,98 gram kokain, 0,88 gram sabu, 9 butir happy five dan 1 butir ekstasi.

“Dari tangan tersangka berinisial NAD ini polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram,” sambung Yusri.

6 dari 6 halaman

5. Ancaman Hukuman 20 Tahun

Nanie Darham merupakan aktris yang pernah membintangi film Air Terjun Pengantin. Pihak polisi juga menjelaskan jika aktris yang berperan sebagai Dynar tersebut akan terancam hukuman.

Nanie Darham serta dua tersangka lain terjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiganya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini