VIDEO: PNS Wajib Lapor Iuran Pensiun, Bila Telat Ada Denda

VIDEO: PNS Wajib Lapor Iuran Pensiun, Bila Telat Ada Denda

Menkeu Sri Mulyani keluarkan aturan baru yang berlaku Januari 2020 . PNS dan Pejabat Negara wajib melaporkan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.Menkeu Sri Mulyani keluarkan aturan baru yang berlaku Januari 2020 . PNS dan Pejabat Negara wajib melaporkan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.

Ringkasan

Oleh Martina Fajarani pada 03 December 2019, 15:02 WIB

Video Terkait

Spotlights