Sukses

4 Fakta Terbaru Jefri Nichol Usai Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Jefri Nichol masih harus menjalani hukuman 3 bulan lagi

Liputan6.com, Jakarta Saat kariernya sedang naik daun, model sekaligus aktor Jefri Nichol terseret kasus narkoba pada Juli 2019. Pemeran film Dear Nathan ini terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja. 

Setelah melalui proses panjang, Jefri pun menghadapi sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019). Bintang film Pertaruhan itu pun dinyatakan bersalah dan divonis 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

“Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO,” ujar Majelis Hakim  pada Senin (11/11/2019)

Usai sidang, Jefri pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepadanya selama kasus hukum ini berjalan. Untuk diketahui, Jefri Nichol sempat menjalani masa tahanan selama beberapa pekan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga telah direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Agustus 2019 silam

Dilansir dari berbagai sumber, berikut Liputan6.com ulas fakta menarik Jefri Nichol usai divonis 7 bulan rehabilitasi, Rabu (13/11/2019) 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Menerima Putusan

Dalam sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019) silam.  Aktor kelahiran Jakarta itu pun dinyatakan bersalah dan divonis 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Jefri Nichol menerima keputusan majelis hakim. Ia mengaku lega karena persidangan akhirnya usai, dan vonis hakim dinilai adil atau berimbang.

"Setelah aku konsultasi sama pengacara, aku terima aja. Lega, lega banget. Sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri Nichol usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

 

3 dari 5 halaman

2. Dilarang Indekos oleh Sang Ayah

Tak mau putranya terjerumus narkoba lagi, ayah Jefri Nichol, John Heri pun melarang putranya tinggal indekos setelah bebas dari hukuman. Jefri harus tinggal di rumah bersama keluarga. 

"Udah enggak boleh lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan, ngasih. Kemarin sempat mau ikutin (memantau)" ungkap ayah Jefri Nichol.

Sang ayah mengungakpakan ia merasa kecolongan karena pergaulan sang anak luput dari pengawasan. "Ya kecolongan. Ke depannya pasti akan lebih hati-hati lagi," kata John Henri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/10/2019).

 

4 dari 5 halaman

3. Meminta Rehabilitasi Rawat Jalan

JPU menjatuhkan tuntutan pada Jefri berupa hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan. Dalam nota pembelaan, sang aktor meminta rehabilitasi rawat jalan.

Pria kelahiran 1999 ini mengajukan permohonan rehabilitasi rawat jalan karena ia ingin kembali bekerja. Terlebih karena sang aktor merasa bahwa dirinya adalah pengguna baru.

"Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan. Banyak kerjaan yang harus dikerjakan," kata John Henri mengakhiri.

 

 

5 dari 5 halaman

4. Menjalankan Hukuman Tiga Bulan Lagi

Dalam sidang putusan, Jefri divonis 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Hukuman tujuh bulan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan dan rehabilitasi di RSKO yang telah dilewati Jefri Nichol sejak Juli 2019.

Dalam artian Jefri Nichol akan menjalani hukuman sekitar tiga bulan lagi dan Jefri pun akan bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala. 

“Kurang lebih 3 bulan dia bisa beraktifitas. Tapi kita akan usahakan. Sesuai peraturan menteri dia bisa rehabilitasi jalan setelah 3 bulan. Kita akan pelajari lagi,” kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol yang ditemui usai sidang. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini