Sukses

Potret 5 Kendaraan Terjebak di Cor Basah, Ada yang Didenda Rp 130 Juta

Kurang memperhatikan sekitar, jadi alasan kenapa pengendara ini terjebak di cor basah.

Liputan6.com, Jakarta Jalan menjadi fasilitas umum yang sangat penting bagi masyarakat. Pentingnya fasilitas jalan, maka pemerintah terus melakukan upaya perbaikan dengan cara cor ulang. Dengan cor ulang, membuat kondisi jalan akan kembali baik dan siap dilewati berbagai jenis kendaraan.

Namun apa jadinya jika jalan yang baru saja dicor malah langsung dilewati kendaraan? Tentu hal tersebut akan membuat kendaraan tersebut terjebak di cor basah. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan Trisono, Babadan, Ponorogo, Jawa Timur.

Kejadian kendaraan terjebak cor basah di Ponorogo diunggah akun Twitter @akuluka pada Selasa (15/10/2019). Akun tersebut menjelaskan kejadian terjebak cor basah terjadi pada siang hari. Pengendara tidak paham dengan tanda palang bambu yang sudah terpasang di sana.

Selain kendaraan terjebak cor basah di Ponorogo, masih banyak kejadian terjebak cor basah lainnya, termasuk ada yang didenda hingga Rp 130 juta. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, foto kendaraan terjebak di cor basah, Selasa (15/10/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Di Ponorogo, seorang pengendara nekat melewati cor basah walaupun sudah ada tanda palang bambu yang terpasang.

3 dari 6 halaman

2. Pengendara di Citeurep Bogor juga merasakan dampak dari menerobos jalan yang cornya belum kering.

4 dari 6 halaman

3. Anak yang mau berangkat sekolah terjebak dalam cor basah. Bahkan setelah dibantu pun, kendaraan ini tetap susah keluar.

5 dari 6 halaman

4. Sudah enggak pakai helm, ibu-ibu ini tetap nekat terobos jalan yang cornya masih basah.

6 dari 6 halaman

5. Tidak hanya di Indonesia, kejadian terjebak di cor basah juga pernah terjadi di Nebraska, AS. Berkat aksi cerobohnya, pengemudi ini didenda Rp 130 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.