Sukses

Salut, Negara Ini Terapkan Larangan Merokok di Rumah untuk Warganya

Pemerintah Thailand menerapkan larangan merokok di rumah bagi seluruh warganya.

Liputan6.com, Jakarta Rokok sudah bukan hal asing lagi, hampir sebagian orang di berbagai belahan dunia pasti ada yang merokok. Rokok, sigaret, atau cerutu adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau kering yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung yang lainnya.

Bahaya merokok sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti jantung koroner, kanker paru, penyakit paru obstruktif dan stroke. Pada kenyataannya, penyakit-penyakit tersebut baru sebagian dari bahaya merokok bagi kesehatan. Melihat banyaknya bahaya yang ditimbulkan, sebagian orang masih acuh dan tetap mengonsumsi rokok.

Sadar dengan bahaya rokok, hal ini membuat pemerintahan Thailand menerapkan larangan merokok di rumah bagi seluruh warganya. Aturan tersebut diterbitkan dalam Perintah Kerajaan Thailand pada 22 Mei lalu, dan akan efektif mulai 20 Agustus 2019 mendatang, seperti Liputan6.com lansir dari The Straits Times, Minggu (21/7/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan Merokok di Rumah

Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Promosi Pengembangan dan Perlindungan Keluarga. Menurut Kepala Departemen Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga, Lertpanya Boordanabundit, merokok di dalam rumah dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga karena akan membahayakan kesehatan anggota keluarga yang menjadi perokok pasif.

Dalam sebuah studi pengendalian tembakau dari salah satu universitas Thailand menemukan bahwa 5 juta keluarga memiliki sosok perokok. Akibatnya, sekitar 10 juta orang terpapar asap rokok di rumah. Asap rokok dua kali lipat meningkatkan risiko kematian bayi secara mendadak serta penyakit bronkitis pada anak-anak.

Sementara itu, kanker paru-paru yang menyerang perempuan juga akan lebih besar risikonya jika menghirup asap rokok di dalam rumah. UU ini juga memungkinkan warganya untuk melapor ke pihak berwenang jika menemukan seorang anak terpapar asap rokok dari orang lain.

Jika terdapat keluhan tentang aktivitas merokok dapat disampaikan ke Pusat Perlindungan Keluarga yang cabangnya tersebar di seluruh seluruh provinsi di Thailand. Sementara kasusnya nanti akan diserahkan ke Pengadilan Anak-Anak dan Keluarga.

3 dari 3 halaman

Mengurangi Perokok di Thailand

Beberapa bulan ini Thailand memang sedang gencar untuk mengurangi perokok di negaranya. Undang-undang larangan merokok di rumah adalah yang paling baru dari sejumlah kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah Thailand untuk menekan kebiasan merokok warganya.

Februari lalu, merokok tidak lagi diperbolehkan di luar-luar gedung publik, seperti apartemen, kantor, hotel, bar, restoran, dan pusat perbelanjaan. Aturan tersebut melarang menyalakan rokok pada jarak maksimal lima meter dari pintu masuk gedung-gedung publik. Jika melanggar akan dikenai denda 5.000 baht, atau setidaknya Rp2,3 juta.

Masih dibulan Februari, diumumkan juga bahwa merokok telah dilarang di enam bandara di Thailand. Ruang merokok juga mulai perlahan dihapus bandara Suvarnabhumi, Don Mueang, Phuket, Chiang Mai, Hat Yai dan Mae Fah Luang, di mana perokok kini hanya diizinkan membakar batang sigaret di zona khusus yang berada di luar bangunan terminal.

Selain itu, merokok juga telah dilarang di pantai-pantai utama di Thailand, dan hanya dibolehkan di zona khusus yang berjarak cukup jauh dari tepi laut. Thailand juga bertekad mengurangi konsumsi tembakau setidaknya 30% pada 2025 mendatang. Hingga saat ini, sekitar 400 ribu orang meninggal setiap tahunnya karena merokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.