Sukses

Kena Pasal Penistaan Agama, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Wanita pembawa anjing masuk masjdi ditetapkan sebagai tersangka

Liputan6.com, Jakarta Video wanita yang membawa anjing masuk masjid membuat heboh publik. Video yang viral tersebut terjadi pada Minggu (30/6/2019) siang di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. 

Aksi wanita berinisial SM (52) yang membawa seekor anjing masuk masjid tersebut menjadi viral di media sosial. Bukan hanya melepaskan anjing dalam masjid saja. Akan tetapi wanita tersebut juga menggunakan alas kaki saat masuk dalam masjid.

Viralnya aksi wanita yang membawa anjing masuk masjid ini langsung mengundang banyak komentar. Semua pihak berharap kasus ini bisa segera diselesaikan, dan masyarakat diminta tidak terprovokasi.

"Saat pemeriksaan tadi malam, SM emosinya meluap dan tidak memberikan keterangan secara konsisten, seperti depresi berat sehingga sulit diperiksa," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky pada Senin (1/7/2019) yang dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com pada Selasa (2/7/2019).

 

Seperti apa kabar terbaru kasus ini, berikut Liputan6.com rangkum tentang fakta-fakta kasus wanita bawa anjing ke masjid di Bogor yang menghebohkan warga ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Dilakukan pemeriksaan setelah aksi membawa anjing masuk masjid

Aksi SM yang membawa anjing masuk masjid untuk mencari suaminya viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian pun mendatangi SM serta para jemaah yang bersitegang tersebut, hingga akhirnya polisi membawa SM untuk dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian.

Pihak kepolisan tentu saja langsung melakukan penyelidikan atas aksi yang dilakukan SM di masjid tersebut. Namun rupanya SM tak bisa bekerja sama dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, SM berteriak-teriak dengan histeris.

3 dari 5 halaman

2. Pemeriksaan suami SM

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap suami SM. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris besar Trunoyudo Wisnu Andiko, yang melakukan pendalaman dengan menambah keterangan dari suami SM.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Bogor mengalami kendala salah satunya kesulitan karena emosinya yang kurang dapat dikendalikan. Sehingga pemeriksaan tidsk dapat berjalan dengan baik. Maka dari itu, kita mendalami dari suami SM," ujar Trunoyudo pada Senin (1/7/2019).

Dari keterangan suami, SM rupanya tengah menjalani perawatan kejiwaan di dua rumah sakit. Pihak kepolisian juga tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan SM untuk menambah keterangan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

4 dari 5 halaman

3. Dilakukan tes kejiwaan

Pihak kepolisian pun mendalami keterangan dari suami SM yang menyatakan jika SM tengah menjalani perawatan kejiwaan di dua rumah sakit berbeda. Namun dugaan SM mengalami depresi diperoleh saat SM tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Untuk memastikan hal itu, SM akan dibawa ke RS Kramatjati untuk dilakukan observasi apakah memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris besar Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (2/7/2019).

5 dari 5 halaman

4. Ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Pihak kepolisian yang melakukan penyidikkan atas kasus wanita yang membawa anjing masuk masjid menetapkan SM (52) sebagai tersangka.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Kapolres Bogor AM Dicky seperti yang dikutip Liputan6.com dari merdeka.com, pada Selasa (2/7/2019).

Penetapan SM sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, penyidikkan dan telah memiliki cukup alat bukti. Bukti yang didapat pada kasus wanita yang membawa anjing masuk masid tersebut ialah berupa rekaman video, pakaian dan juga sepatu. Selain itu, pihak kepolisian pun telah mengantongi keterangan dari lima orang saksi atas kasus tersebut.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terhadap SM sebelum dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran mengenai gangguan kejiwaan yang dialami oleh SM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.