Sukses

Heboh Pasutri Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Mesum, Ini Kata Menteri Yohana dan Psikolog

Pasutri tersebut kini jadi tersangka dan ditahan

Liputan6.com, Jakarta Kota Tasikmalaya dibuat gempar oleh pasangan suami istri (pasutri) yang mempertontonkan adegan mesum di hadapan anak-anak. Akibat ulah pasutri nyeleneh itu, Kepolisian Resor Tasikmalaya bergerak dan mengamankan pasutri E dan L. 

Kasus langka itu terbongkar berkat laporan masyarakat terkait dugaan mempertontonkan hubungan mesum kepada sejumlah anak.

Kasus hukumnya sedang ditangani polisi. Namun, aksi keduanya menyisakan masalah panjang terutama bagi psikologi anak-anak yang menontonnya.

Hasil penyelidikan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Tasikmalaya, ada sekitar lima hingga tujuh orang anak yang menonton adegan tersebut yang masih berusia belasan tahun.

Informasinya anak-anak yang menonton adegan tersebut tidak gratis, mereka membayar dengan uang dan makanan, yakni uang lima ribu rupiah, kopi, mie instan, serta rokok.

Anak-anak tersebut menyaksikan langsung adegan tersebut di rumah pelaku di Kecamatan Kadipaten, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Anak-anak tersebut merupakan tetangga pelaku.

Berikut tanggapan Menteri Yohana dan psikolog atas kasus adegan mesum ini yang Liputan6.com rangkum Kamis (20/6/2019)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tanggapan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise angkat bicara dengan kasus Tasikmalaya. Menteri Yohana akan memberi pendampingan psikologis terhadap tujuh anak yang menonton adegan seks pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya. Yohana menegaskan pemerintah tak akan abai dalam kasus ini.

"Kami pasti ada pendekatan psikologis. Saya pikir ini kesalahan besar yang telah dibuat, baik itu sengaja atau tiba-tiba melihat‎. Kalau sudah seperti ini, memang sengaja dibuat sehingga bisa ditonton orang banyak," tegas Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Anak-anak sebenarnya tidak paham dan tidak mengerti. Namun, ini digunakan sebagai alat untuk bisnis," ujar Yohana.

Yohana menyebut bahwa pasutri yang mengajak anak-anak untuk menonton adegan seks telah melanggar UU Perlindungan Anak. Keduanya dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kita bisa selidiki itu nanti dan bisa melalui jalur hukum. Mereka bisa kena hukuman, itu melanggar undang undang perlindungan anak," jelasnya.

Di sisi lain, Yohana meminta agar pada orangtua dapat aktif mengawasi anak-anak mereka. Dia tak ingin agar kejadian tersebut terjadi lagi.

"Orang tua juga harus mengetahui bahwa tugas utama mereka adalah melindungi anak-anak. Jadi bisa saja salah asuh orangtua dan terjadi pembiaran. Juga masyarakat sekitar harus melindungi anak-anak. Siapapun harus melindungi anak-anak dari tindakan itu," tutur Yohana Yembise.

3 dari 4 halaman

Tanggapan Psikolog terhadap pelaku menyimpang pasutri Tasikmalaya ini

Kasandra Putranto, seorang psikolog mengungkapkan ada dua fenomena yang harus menjadi perhatian semua pihak terkait kasus pasangan suami istri (pasutri) yang mempertontonkan adegan ranjangnya kepada anak-anak di Tasikmalaya.

"Fenomena pertama, soal anak-anak yang tertarik, bahkan bertahan menonton dan berpotensi kecanduan," kata Kasandra dikutip Antara, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan harus ada pemeriksaan lanjutan dan intervensi kepada anak-anak yang menonton adegan tersebut, upaya ini guna mengetahui bagaimana kondisi psikologis anak usai tontonan tersebut.

"Untuk mengetahui kondisi dampak dan menentukan intervensi apa yang diperlukan," kata mantan finalis Abang None Jakarta tahun 1989 ini.

Menurut dia, perbuatan tersebut sebagai bentuk kejahatan yang sangat mengkhawatirkan, terutama dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, yakni munculnya predator seks yang merusak anak ada di mana-mana.

"Dampak ke anak-anak bisa sangat beragam. Mulai dari kecanduan sampai meniru," kata psikolog klinis dan forensik lulusan Universitas Indonesia ini.

Untuk mencegah hal ini, Kasandra menyebutkan perlu pengawasan ketat para orang tua dalam mengawasi kegiatan anaknya sehari-hari.

Fenomena kedua, lanjut dia, adalah para pelaku. Selain pasangan suami istri E (25) dan L (24) memiliki perilaku seks menyimpang yang menikmati adanya penonton, mereka juga melakukan pelanggaran terhadap UU pornografi dan pornoaksi serta UU perlindungan anak.

"Harus ada pemeriksaan psikologis lengkap dan intervensi kepada pasutri ini. Dilakukan oleh psikolog forensik untuk mengetahui kondisi psikologis keduanya," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Pasutri sudah jadi tersangka dan ditahan

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota bergerak mengusut kasus yang menghebohkan ini. Pihaknya telah menetapkan pasutri sebagai tersangka karena dilaporkan telah mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin (Selasa) dan menahan keduanya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).

Seperti diketahui, pasutri yang merupakan warga Desa Kadipaten Tasikmalaya Jawa Barat mengajak anak-anak di kampung untuk menyaksikan langsung adegan ranjang mereka. Aksi ini kemudian terungkap dari seorang anak yang menceritakan kejadian itu pada guru ngaji di kampungnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini