Sukses

Miris, Suami Tega Gadaikan Istri Rp 250 Juta yang Berujung Kasus Pembunuhan

Hori bin Suwari diancam hukuman 20 tahun penjara akibat aksi pembunuhannya.

Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini, masyarakat dikejutkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Kejadian tragis tersebut berlokasi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Selasa (11/6/2019). 

Yang mengejutkan, pembunuhan berencana itu justru salah sasaran hingga membunuh orang tak dikenal. Dikutip Liputan6.com dari penuturan Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019), pelaku yang bernama Hori bin Suwari berniat untuk membunuh seorang warga bernama Hartono.

Sayangnya, Hori salah membacok orang lain yakni Muhammad Toha. Alhasil, Hori harus bersiap menerima ancaman hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Usut punya usut, motif pembunuhan berencana yang hendak dilakukan Hori terhadap Hartono dikarenakan perjanjian antara keduanya di masa lalu. Kronologi perjanjian mereka bermula ketika Hori meminjam uang kepada Hartono senilai Rp 250 juta. Sebagai jaminan, istri Hori digadaikan kepada Hartono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif di Balik Pembunuhan Berencana

Hori dan Hartono pun menyetujui perjanjian tersebut dengan syarat istri Hori akan dikembalikan setelah Hori mampu melunasi hutangnya. Namun, setelah satu tahun berlalu, Hori justru melanggar perjanjian yang dibuatnya.

Pasalnya, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa kembali ke pelukannya. Tak terima, Hartono mengancam Hori untuk menahan sang istri. Hal ini dikarenkanan Hartono ingin uangnya dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

"Peristiwa ini bermula ketika tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono Rp250 juta dengan jaminan istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. Istri tersangka Hori dengan inisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya, baru istrinya dapat dikembalikan," Ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, pada Rabu (12/6/2019).

Karena kecewa dengan keputusan Hartono, akhirnya tersangka Hori merencanakan pembunuhan dan mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo Gucialit.

"Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," Tutur AKBP Muhammad Arsal.

AKBP Muhammad Arsal pribadi mengaku miris mengetahui keputusan pelaku untuk menggadaikan istrinya. Arsal menilai bahwa ada degradasi moral yang terjadi pada pelaku pembunuhan hingga berani menggadaikan istrinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.