Sukses

Selain Sofyan Basir, Ini Deretan Direktur BUMN yang Pernah Berurusan dengan KPK

Salah satunya adalah Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan anggota Komisi VII Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. 

Penetapan tersangka sang Dirut PLN sudah didasarkan pada dua alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya. KPK menduga Sofyan Basir menerima hadiah atau janji terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Sofyan melakukan penunjukkan langsung ke perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek tersebut. Menurut dia, Dirut PLN Sofyan menunjuk perusahaan Johannes Kotjo setelah melakukan sejumlah pertemuan sejak Oktober 2015.

Namun, selain Sofyan Basir sebelumnya sudah ada beberapa direktur dari perusahan plat merah yang terlebih dahulu berurusan dengan badan anti rasuah tersebut. Berikut Liputan6.com rangkum deretan direktur BUMN yang pernah berurusan dengan KPK, Rabu (24/4/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro

Pada Maret 2019 lalu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah mendapat sanksi dari perusahaan.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan, setelah KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan menjadi tersangka atas kasus penerimaan suap dari pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan direktur Krakatau Steel lewat operasi senyap yang dilakukan, Jumat, 22 Maret 2019. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya rencana pemberian suap kepada direktur Krakatau Steel.

Dalam OTT tersebut, direktur PT Krakatau Steel diduga telah menerima suap dari pihak swasta yang pernah berkepentingan dengan salah satu proyek di BUMN. KPK juga menduga uang tersebut bukanlah yang pertama kali diberikan. Sebelum OTT diperkirakan ada uang tunai yang telah diterima direktur Krakatau Steel.

3 dari 4 halaman

Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin

Tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) sebagai tersangka. KPK menahannya di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca-operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyanan (AC).

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina. Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua.

Pada tahap pertama, Desember 2016, uang senilai USD 163 ribu sudah diberikan. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

4 dari 4 halaman

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar

Pada bulan Desember 2017 KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia pada Januari 2017. Meskipun saat itu Emirsyah Satar sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur PT Garuda Indonesia, namun ia diduga berperan besar kasus suap tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.