Sukses

Usia Remaja, Anak Biasanya Rentan Menjadi Nakal

Pada usia 14-19 tahun anak belum dapat dikatakan dewasa, masih dalam masa transisi.

Masalah kenakalan di usia remaja mendapat perhatian masyarakat karena banyaknya kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Perhatian masyarakat ini sudah mencuat sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899 di Illinois, Amerika Serikat.

Psikolog dari Institut Belanda untuk studi kejahatan dan penegakan hukum, Jean Louis van Gelder tertarik dengan kasus anak-anak nakal dikutip Huffingtonpost, Senin (9/9/2013).

Bekerja dengan Hal Hershfield dari NYU dan Loran Nordgren Northwestern, Van Gelder memutuskan mengeksplorasi kemungkinan anak-anak nakal ini mengalami defisiensi kognitif (gangguan kognitif).

Hal ini membuat anak-anak di periode pertumbuhan sangat sulit untuk membayangkan yang terjadi pada masa depan mereka sehingga membuatnya melakukan hal-hal negatif.

Rentan di usia 14-19
Yang paling rentan lagi, menurut Direktur Bina Kesehatan Anak Kemenkes Republik Indonesia, dr. Ellizabeth Jane Soepardi, MPHP kenakalan anak-anak biasa makin menjadi di kala mereka sudah berada pada tahap pertumbuhan yakni saat usia 14-19 tahun.

"Periode transisi adalah saat anak hendak menginjak usia dewasa. Berlangsung sangat singkat, hanya berlangsung lima tahun," ujar dr. Jane.

Pada usia ini anak belum dapat dikatakan dewasa, masih dalam masa transisi.

Para ilmuwan mencoba meneliti kenakalan remaja ini dengan melakukan percobaan menggunakan teknologi virtual reality. Mereka juga membagi kuesioner berisi pertanyaan mengenai masa depan.

Hasilnya tampak jelas anak yang sudah merancang masa depan dapat membuat keputusan bijaksana dan mengurangi kecenderungan kriminal.

Catatan ilmuwan kenakalan di usia remaja yang menyimpang seperti penyalahgunaan obat terlarang, mengemudi dengan kecepatan tinggi dan membawa senjata ilegal sama dengan tindakan kriminal.

Anak-anak yang melakukan kenakalan tersebut biasanya tidak bisa mengontrol kondisi emosinya. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.

(Mia/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.