Sukses

Cara FKUI Bantu Penuhi Hak Orang dengan Gangguan Jiwa di Ranah Hukum

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) acap kali menghadapi kesulitan ketika berhadapan dengan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) acap kali menghadapi kesulitan ketika berhadapan dengan hukum.

Dalam memberikan keterangan terkait kasus yang dihadapi, orang-orang dengan gangguan mental membutuhkan bantuan dari berbagai pihak termasuk psikiater.

Hal ini melatarbelakangi tim peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) meluncurkan pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomedikolegal (KBAP) dan modul pelatihannya.

Pedoman ini merupakan sebuah inovasi untuk membantu psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikiatri forensik yang efektif dan efisien. KBAP merupakan panduan yang dapat membantu tercapainya pemeriksaan kecakapan mental yang berkualitas sebagai salah satu cara untuk memenuhi hak ODGJ/ODMK dalam sistem hukum di Indonesia.

Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept. Psikiatri FKUI-RSCM Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked, mengatakan, KBAP sebagai sebuah inovasi diluncurkan untuk membantu para psikiater yang ikut berkontribusi dalam pemeriksaan ODGJ/ODMK yang berhadapan dengan hukum.

KBAP menjadi pedoman untuk melakukan pemeriksaan psikiatri forensik yang efektif dan efisien dengan analisis yang tajam. Agar psikiater dapat menyampaikannya dengan lugas baik secara lisan ataupun tertulis.

KBAP disusun dengan melibatkan pakar-pakar lintas disiplin dari kedokteran (psikiatri, psikiatri forensik, kedokteran forensik-medikolegal, pendidikan kedokteran), psikologi forensik, dan hukum (akademisi, pengacara, jaksa, hakim) sehingga mampu menjawab kebutuhan konkret sesuai konteks dan praktik di lapangan,” kata Natalia dalam diskusi media Ruang Tamu Eugenia Communications Kamis (8/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mencakup Pedoman Seluruh Rangkaian Pemeriksaan

Natalia menambahkan, KBAP mencakup pedoman seluruh rangkaian pemeriksaan. Mulai dari persiapan, pengumpulan data dan analisis, penulisan laporan, dan penyampaian keterangan di sidang. Sehingga dapat menjadi panduan yang utuh bagi psikiater dalam melakukan layanan psikiatri forensik.

KBAP tidak hanya menguraikan apa saja yang perlu dilakukan oleh psikiater, tetapi juga memberikan gambaran kepada pihak penegak hukum mengenai hal-hal yang perlu ditelaah dan dipertimbangkan dalam kasus hukum yang melibatkan ODGJ/ODMK.

Pedoman KBAP telah dilatihkan pada psikiater secara daring melalui platform https://www.psikfor.id. Pada akhir pelatihan, modul ini terbukti membantu psikiater dalam mengorganisasi pemeriksaan, mempertajam analisis, dan menjaga objektivitas mereka.

“Mereka juga lebih mampu menelaah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi psikologis ODGJ/ODMK dan membutuhkan perhatian khusus dari pihak yang berwenang.”

3 dari 4 halaman

Perlindungan dan Pemenuhan Hak ODGJ

Natalia berharap, hadirnya pedoman dan pelatihan KBAP menjadi sebuah langkah kecil yang berdampak besar dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak ODGJ/ODMK.

“Khususnya yang berhadapan dengan hukum.”

ODGJ/ODMK masih rentan mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya saat berhadapan dengan hukum.

“Karena masyarakat dan penegak hukum belum sepenuhnya mengenal ragam manifestasi masalah kesehatan jiwa, apalagi banyak ODGJ/ODMK yang belum mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang dibutuhkan,” kata Natalia.

Data dari berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 5 orang yang menjalani proses hukum sebenarnya mengalami masalah kesehatan jiwa. Kondisi ini berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka untuk berpartisipasi penuh dan mendapatkan keadilan.

4 dari 4 halaman

Sangat Beragam

Masalah kesehatan jiwa yang ditemukan pun sangat beragam, lanjut Natalia, misalnya gangguan yang menyebabkan seseorang kesulitan membedakan kenyataan dan khayalan, gangguan suasana perasaan yang menetap seperti depresi.

Ada pula gangguan mengatur perilaku seperti yang dialami orang dalam kondisi mania dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH). Dan perbedaan dalam cara menerima dan merespons informasi, seperti spektrum autisme dan disabilitas intelektual.

Gangguan jiwa tidak serta-merta menghilangkan hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, tetapi memerlukan pendekatan yang tepat secara klinis maupun legal.

Psikiatri forensik sendiri merupakan cabang subspesialistik dari psikiatri. Tugasnya, menjawab kebutuhan sistem hukum untuk menganalisis kondisi psikologis seseorang dan memberikan penjelasan pada pihak yang berwenang.

Penjelasan dari psikiatri forensik dapat menjadi pertimbangan saat pihak berwenang mengambil keputusan di seluruh ranah hukum. Peran psikiatri forensik dalam masalah hukum mencakup pada hukum pidana, perdata dan administrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.