Sukses

Adakah Pengetatan PPKM Jelang Nataru? Menkes Budi Jawab Begini

Pengetatan PPKM jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), bakal ada atau tidak?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Lalu, adakah pengetatan aturan PPKM secara khusus menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) nanti?

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa PPKM jelang Nataru segera didiskusikan dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pad rapat kabinet untuk persiapan Nataru, Jokowi juga meminta pembaruan terkini perkembangan COVID-19 Tanah Air. Situasi perkembangan COVID-19 nasional akan memengaruhi keputusan pemerintah terkait kebijakan Nataru.

"Ini nanti ada rapat kabinet. Nah, Pak Presiden juga minta update (pembaruan perkembangan COVID-19)," ucap Budi Gunadi saat diwawancarai Health Liputan6.com usai acara "Anugerah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Awards Tahun 2022" di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI Jakarta pada Selasa, 6 Desember 2022.

Berdasarkan data Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 5 Desember 2022, terjadi penurunan di sejumlah indikator penanganan COVID-19. Tren kasus konfirmasi harian COVID-19 dalam dua pekan terakhir menurun, dari 6.680 menjadi 4.138.

Kasus aktif juga menurun di angka 54.900, sebelumnya 59.711 kasus. Rata-rata pasien meninggal akibat COVID-19 dalam dua pekan terakhir ikut mengalami penurunan, dari 2,416 persen menjadi 2,397 persen.

Selanjutnya, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat menurun di angka 6.115, sebelumnya 7.177 pasien dirawat. Sejalan dengan itu, keterisian tempat tidur COVID-19 (Bed Occupancy Ratio/BOR) di rumah sakit menurun, dari 12,12 persen menjadi 10,52 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tahan Laju COVID-19

Perpanjangan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa-Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Safrizal mengatakan, kedua InMendagri PPKM di atas, mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

"Hari ini, kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," katanya melalui pernyataan resmi pada Selasa, 6 Desember 2022.

"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)."

Pengaturan perpanjangan PPKM lebih kepada langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19,” terang Safrizal.

3 dari 4 halaman

PPKM Tetap Level 1

Pada perpanjangan PPKM sampai 9 Januari 2023, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masih ditetapkan berada di Level 1. Penetapan ini berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," Safrizal menegaskan.

"Ini juga termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022."

Safrizal menyebut, subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Selain itu, kenaikan kasus aktif COVID-19 karena mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker di tempat umum.

4 dari 4 halaman

Genjot Vaksinasi Booster

Safrizal juga kembali mengajak seluruh komponen untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster atau dosis 3 bagi masyarakat umum. Terlebih pada minggu ini, cakupan vaksinasi booster masih berada di bawah 30 persen, dari target 50 persen.

“Tak henti-hentinya, kami juga menyerukan kepada seluruh komponen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster," ucapnya.

"Terakhir, Bapak Presiden Jokowi sudah memberikan pesan yang sangat baik pentingnya vaksinasi booster untuk menahan laju penyebaran COVID-19."

Capaian vaksinasi booster atau dosis 3 secara nasional berada di angka 28,63 persen atau baru 67,1 juta suntik, menurut data Vaksinasi COVID-19 Kemenkes per 6 Desember 2022 pukul 12.36 WIB.

Sementara itu, dari data Laporan Harian COVID-19 Kemenkes per 5 Desember 2022, tren vaksinasi booster pertama atau dosis 3 secara nasional mengalami peningkatan, dari 28,11 persen menjadi 28,36 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.