Sukses

Satgas: Setiap Ada Varian Corona Baru, Kasus COVID-19 Naik

Setiap ada varian virus Corona baru, terjadi kenaikan kasus COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia yang masih terus naik, bahkan menembus 7.000 pada pertengahan November 2022 menjadi kekhawatiran tersendiri. Apalagi Indonesia termasuk salah satu negara di Asia dengan catatan kasus COVID-19 tinggi.

Adanya kenaikan kasus COVID-19, menurut Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Penanganan COVID-19 Alexander K. Ginting, turut dipengaruhi penyebaran varian virus Corona baru.

Di Indonesia, pemantauan liniage -- garis keturunan -- virus SARS-CoV-2 varian baru 'anakan' Omicron, yakni BA.2.75, varian XBB, dan BQ.1 dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jumlah penemuan liniage pun bertambah dari hari ke hari.

Tak hanya varian virus Corona, pelonggaran protokol kesehatan (prokes) dan cakupan vaksinasi COVID-19 yang masih rendah, termasuk booster pertama atau vaksin dosis 3 bagi masyarakat umum ikut menyebabkan kenaikan kasus dan perawatan pasien COVID-19.

"Setiap ada varian (virus Corona) baru, ada pelonggaran protokol kesehatan, dan melambatnya gerakan vaksinasi membuat masalah COVID-19 akan tidak stabil dengan terjadinya kenaikan kasus," kata Alex, sapaan akrabnya saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 1 Desember 2022.

"Kemudian juga kenaikan jumlah rawat inap dan angka mortalitas (kematian)."

Berdasarkan Analisis Data COVID-19 Indonesia per 20 November 2022, perkembangan indikator pandemi, yakni kasus positif dan kasus aktif mengalami kenaikan pada satu bulan terakhir.

Analisis data dari Satgas COVID-19 juga mencatat, kasus positif naik lebih dari 2 kali lipat menjadi 5.172 kasus, dari 2.307 kasus. Sementara kasus aktif naik lebih dari 3 kali lipat menjadi 62.179 kasus, dari 18.919.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemantauan Varian Baru Corona

Sebagaimana Laporan Harian COVID-19 Kemenkes per 30 November 2022, pemantauan terhadap jenis liniage varian Omiron BA.2.75, varian XBB, dan BQ.1 di Indonesia, antara lain:

  • BA.2.75 sebanyak 295 liniage
  • XBB sebanyak 415 liniage
  • BQ.1 sebanyak 401 liniage

Sumber data di atas berasal dari jejaring surveilans genomik Indonesia yang juga dilaporkan ke Global Initiative on Sharing ALL Influenza Data (GISAID).

Sementara itu, liniage teratas masih diduduki oleh varian BA.5 yang mendominasi di Indonesia. Rinciannya, yakni:

  • BA.5 ada 12.887 liniage
  • BA.1.13.1 ada 3.600 liniage
  • BA.1.1 ada 2.132 liniage
  • BA.2.3 ada 1.367 liniage
  • BA.2 ada 1.357 liniage
3 dari 4 halaman

PPKM Terus Berlanjut

Merespons kenaikan kasus COVID-19 di tengah penyebaran varian virus Corona baru, Alexander K. Ginting menekankan, upaya 3T (testing, tracing, tracking) dan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) harus diterapkan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun masih berlanjut di seluruh wilayah Indonesia.

"Sehingga 3T dan 3M harus terus diterapkan dan InMendagri dengan PPKM Levelisasi terus berlanjut," tambah Alex.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali. Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri RI Safrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan COVID-19.

Apalagi dalam seminggu terakhir capaiannya masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

4 dari 4 halaman

Kegiatan Perkantoran Beroperasi Normal

Pada pemberlakukan PPKM kali ini, tidak ada perubahan signifikan, yang mana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.

Namun, Safrizal ZA menegaskan, terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi sesuai Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022. Bahwa jam operasional dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, sesuai Inmendagri terbaru PPKM, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. Artinya, seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker.

"Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan COVID-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional,” tutup Safrizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.