Sukses

Ratusan Dokter Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Kemenkes Imbau Nakes Tak Boleh Tingalkan Tugas

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tetap mengutamakan pelayanan dan tidak meninggalkan tugas untuk demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tetap mengutamakan pelayanan dan tidak meninggalkan tugas untuk demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran (SE) Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 dan diresmikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 27 November 2022.

Meski begitu, demo Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi lain tetap dilaksanakan dengan massa yang diperkirakan lebih dari 100 orang.

Unjuk rasa ini dilakukan di depan gerbang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada dan dimulai lebih kurang pukul 8.30 WIB.

Terkait surat edaran ini, Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Paranadipa Mikael mengatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan cara menyampaikan aspirasi.

“Menyuarakan kepentingan bangsa, memperjuangkan agar rakyat ini bisa disuarakan tentunya itu menjadi tanggung jawab semua orang di republik ini. Kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga bangsa ini ke depan,” ujar Mahesa di depan gerbang DPR RI, Senin (28/11/2022).

“Itu (surat edaran) sifat institusi ya, silakan diatur oleh Menteri Kesehatan. Tapi kami sendiri mengimbau semua orang yang peduli terhadap generasi bangsa ini ke depan, ayo kita suarakan, jangan sampai nasib kesehatan rakyat ke depan jadi terancam,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mahesa juga menyampaikan poin-poin yang mendasari penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Menurutnya, ada substansi dalam RUU Kesehatan yang merugikan masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Poin-Poin Penolakan

Poin-poin yang mendasari penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di antaranya:

Pertama, dilihat dari proses pembuatannya, RUU ini tidak dibuat secara terbuka dan transparan.

“Kenapa penolakan ini kami lakukan? Karena proses-proses yang terjadi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) ini terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup, dan terburu-buru,” kata Mahesa.

Kedua, Mahesa menilai RUU Kesehatan Omnibus Law dibuat tanpa adanya naskah akademik yang kuat. Artinya, tidak ada naskah akademik yang menjelaskan apa dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologisnya.

Kalau bicara kesehatan hari ini, lanjutnya, maka artinya kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Konstitusi negara, UUD 1945 mengamanatkan kesehatan ini sebagai tanggung jawab negara.

“Oleh karena itu, dalam mengurus kesehatan seluruh rakyat Indonesia seharusnya melibatkan seluruh komponen bangsa, organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi lain harusnya dilibatkan.”

“Tetapi yang terjadi, ini tidak dilibatkan. Padahal kita akan mengurus kesehatan masyarakat kita. Dan kami mendapatkan banyak informasi soal substansi yang akan didorong dalam RUU ini yang mengancam keselamatan dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.”

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Ketiga, pihak Mahesa juga melihat adanya upaya-upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan.

“Kalau semuanya dibebaskan tanpa kontrol sama sekali, tanpa memerhatikan mutu pelayanan kesehatan maka bisa mengancam seluruh rakyat.”

Keempat, ada substansi yang membahas penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, dan surat tanda registrasi (STR).

STR sejauh ini berfungsi untuk meregistrasi tenaga kesehatan. Setiap tenaga kesehatan perlu memiliki STR di konsilnya masing-masing.

“Dan itu harusnya dievaluasi setiap lima tahun. Tapi dalam substansi rancangan undang-undang, kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup,” ujar Mahesa.

“Bisa dibayangkan kalau dokter dan tenaga kesehatan praktiknya tidak diawasi dan tidak dievaluasi selama 5 tahun, itu gimana mutunya, itu ancaman bagi keselamatan seluruh rakyat kalau tidak diawasi.”

Organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memantau profesionalisme anggota. Maka dari itu, evaluasi terkait STR harus dilakukan secara terus-menerus.

“Enggak boleh seumur hidup dan di seluruh negara enggak ada yang seumur hidup, yang ada ya harus dievaluasi. Itu tujuannya untuk keselamatan pasien.”

4 dari 4 halaman

Penghapusan UU Profesi

Perwakilan organisasi profesi medis sebelumnya mendapat informasi terkait draf naskah RUU Kesehatan yang bocor.

Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.

Padahal, UU Profesi memiliki posisi penting bagi mereka dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing organisasi profesi di Indonesia. Organisasi profesi kesehatan sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

UU Profesi yang dimaksud meliputi:

- UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

- UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

- UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan

- UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

“Jadi ada beberapa substansi-substansi lain misalnya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, serta penerbitan rekomendasi,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.