Sukses

COVID-19 RI Melejit 2 Kali Lipat, Akankah PPKM Naik Level 2?

Akankah PPKM naik Level 2 di tengah kasus COVID-19 Indonesia yang terus melejit?

Liputan6.com, Jakarta - Tren kasus COVID-19 di Indonesia semakin menanjak dalam beberapa minggu terakhir. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 dalam enam minggu terakhir, baik kasus positif, kasus aktif, dan kematian mengalami kenaikan kurang lebih dua kali lipat.

Lantas, apakah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang saat ini di Level 1 berpotensi naik menjadi Level 2?

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, pengetatan PPKM -- naik Level PPKM -- bisa saja terjadi. Kenaikan Levelling PPKM pun harus melihat terlebih dahulu penambahan kasus COVID-19 yang terjadi.

"Bisa saja pengetatan kembali terjadi apabila kenaikan kasusnya semakin tidak terkendali," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.

Data Satgas Penanganan COVID-19 per 10 November 2022, Indonesia memiliki 30.000 kasus positif tambahan pada seminggu terakhir. Jika dibandingkan pada enam minggu sebelumnya, maka angkanya berkisar antara 12.000 sampai 9.000 kasus positif mingguan.

Menilik angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19, jumlah kasus aktif turut naik di angka 37.000, yang mana sebelumnya berkisar antara 17.000 sampai 24.000 kasus aktif.

"Maka dari itu, mohon kepada masyarakat untuk segera ketat protokol kesehatan, terutama menggunakan masker yang benar agar aktivitas sosial ekonominya dapat terus berjalan dengan baik," imbuh Wiku.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PPKM Level 1 Masih Efektif, Asalkan...

Epidemiolog Dicky Budiman menyebut, bahwa sebenarnya PPKM Level 1 sendiri masih bisa efektif. Asalkan, setiap pihak dapat konsisten dalam mengimplementasikan aturan yang berlaku.

"Asal kriteria yang ditetapkan dalam aturan itu dipatuhi. Misalnya, bicara vaksinasi booster. Ada di situ kan, status vaksinasinya harus diupgrade ke vaksinasi booster meskipun tidak spesifik," ujar Dicky dalam keterangan resmi pada Health Liputan6.com, Rabu (9/11/2022).

"Nah, kemudian juga bahwa ada kelonggaran, bahkan banyaknya 100 persen di Level 1 itu, ini tidak menghilangkan kewajiban dari penyelenggara kegiatan yang sifatnya entertainment atau belajar mengajar untuk memperhatikan konteks kapasitas atau kondisi ruangan."

Menurut Dicky, hal-hal seperti itulah yang perlu untuk tetap diperhatikan. Apalagi PPKM dalam konteks saat ini pun dapat dijadikan alat untuk mengingatkan masyarakat bahwa kondisi belum sepenuhnya aman.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status kedarutatan kesehatan COVID-19. Artinya, dunia dan secara global mengikuti perkembangan COVID-19 dan masih pandemi.

"Situasi ini masih sangat bisa kembali rawan ketika adanya pembatasan atau aturan-aturan dalam upaya meredam tidak ditaati. Esensinya dari PPKM ini adalah payung dari penguatan 3T dan 5M," ujar Dicky. 

3 dari 4 halaman

Booster dan 3M

Terkait perpanjangan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia di tengah peningkatan kasus COVID-19 dikisaran 3.000 - 6.000 per hari, Satgas COVID-19 menyoroti situasi terkini perpanjangan PPKM Level 1 terkait vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) hingga protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Hal itu disampaikan Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting.

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Dalam perpanjangan PPKM tersebut, perkembangan capaian vaksinasi booster masyarakat umum masih lambat di angka 27,93 persen (data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 9 November 2022 pukul 11.40 WIB). Cakupan vaksinasi ini pun tidak merata.

"Yang pasti kita masih di Level 1 PPKM Jawa - Bali dan luar Jawa - Bali dengan capaian vaksinasi ketiga yang lambat, yaitu 27 persen, itu pun tidak merata di semua provinsi," kata Alex, sapaan akrabnya saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 9 November 2022.

4 dari 4 halaman

Modal Imunitas Baik

Meski kasus COVID-19 nasional naik, Dicky Budiman mengungkapkan, bahwa modal imunitas dari masyarakat Indonesia saat ini sudah berada pada kategori baik dibandingkan satu atau dua tahun lalu.

"Bagaimanapun modal imunitas kita saat ini sudah jauh lebih baik dibanding satu dua tahun lalu dengan vaksinasi yang ada," ungkapnya

"Tapi PR-nya saat ini vaksinasinya yang booster belum memenuhi harapan, masih di bawah 30 persen, dan ini berbahaya. Berbahaya sekali. Ini yang harus dikejar."

Kemudian pekerjaan rumah (PR) lainnya adalah deteksi COVID-19 yang masih lemah serta adanya penurunan kedisiplinan tadi.

"Jadi ini PR besar, tantangan besar meskipun tentu tidak akan menyamai seperti Delta. Tapi sekali lagi, kerawanan ini relatif jauh lebih tinggi ketika kedatangan bahkan Omicron awal, BA.1 dan BA.2," ungkapnya.

Menurut Dicky, hal-hal seperti itulah yang perlu untuk tetap diperhatikan. Apalagi PPKM dalam konteks saat ini pun dapat dijadikan alat untuk mengingatkan masyarakat bahwa kondisi belum sepenuhnya aman.

"Situasi ini masih sangat bisa kembali rawan ketika adanya pembatasan atau aturan-aturan dalam upaya meredam tidak ditaati. Esensinya dari PPKM ini adalah payung dari penguatan 3T dan 5M," ujar Dicky. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.