Sukses

Wamenkes Dante Tegaskan PPKM Masih Level 1, Masker Wajib Dipakai

PPKM masih Level 1 dan penggunaan masker wajib, khususnya di dalam ruangan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia masih dalam Level 1. Hal ini merespons pertanyaan, apakah PPKM akan masuk Level 2 di tengah kasus COVID-19 yang terus naik?

"Sementara di PPKM Level 1 ya," ujar Dante singkat saat ditemui Health Liputan6.com usai acara 'Launching Ventricle Building Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta' di Lobby Utama Ventricle Building RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 8 November 2022 terlihat peningkatan kasus COVID-19 dalam dua minggu terakhir. Peningkatan kasus terjadi di sejumlah aspek, antara lain:

  • Kasus konfirmasi positif naik 2.201 menjadi 4.848
  • Kasus aktif naik dari dari 19.069 menjadi 35.368
  • Pasien dirawat naik dari 3.396 menjadi 5.625
  • Kasus kematian turun 2,449 persen menjadi 2,437 persen
  • Kapasitas tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) naik dari 5,75 persen menjadi 9,56 persen
  • Positivity rate naik dari 8,48 persen menjadi 17,52 persen

Adapun kebijakan PPKM Level 1 kembali diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menekan laju kenaikan COVID-19.

"Hari ini, kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam pernyataan resmi, Selasa (8/11/2022).

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wajib Masker di Dalam Ruangan

Adanya peningkatan kasus COVID-19, Dante Saksono Harbuwono menambahkan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia juga menyayangkan protokol kesehatan tampak menurun di masyarakat, salah satunya penggunaan masker di ruang publik. 

"Pakai masker kalau di dalam ruangan wajib," sambungnya.

Sebagaimana data mingguan 'Monitoring Protokol Kesehatan dari 34 Provinsi' yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 per 25 September 2022, kepatuhan memakai masker secara nasional di angka 80,44 persen, sedangkan 19,56 persen tidak patuh memakai masker.

Rata-rata Kepatuhan Memakai Masker Terendah

  • Tempat Wisata (58,87 persen)
  • Pemukiman (62,74 persen)
  • Tempat Olahraga Publik/RPTRA (66,38 persen)
  • Sekolah (76,20 persen)
  • Jalan Umum (76,86 persen)

Angka Kepatuhan Memakai Masker Rata-Rata dari Seluruh Kabupaten/Kota di 34 Provinsi

Ada 3 provinsi dengan rata-rata kepatuhan menjaga jarak di bawah 75 persen, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Lalu, 21 Provinsi yang tidak melaporkan (kepatuhan memakai masker) selama seminggu terakhir, yaitu Banten, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

3 dari 4 halaman

Lupa Protokol Kesehatan

Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan menanggapi, lonjakan kasus COVID-19 kemungkinan terjadi karena protokol kesehatan yang longgar, sedangkan acara-acara tatap muka atau offline mulai banyak.

“Kenapa kasusnya meningkat? Bisa jadi, satu karena kita makin longgar (protokol kesehatan), kedua kita lupa mengawasi atau melindungi orang-orang berisiko tinggi seperti lanjut usia (lansia) dan komorbid," ” kata Erlina dalam konferensi pers daring, Kamis (3/11/2022).

"Jadi, mungkin karena belakangan kasus menurun, jadi lupa melindungi mereka."

Di sisi lain, aktivitas kehidupan sudah nyaris normal. Hal ini juga diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

“Orang sudah berkumpul beramai-ramai, kegiatan rapat, kegiatan offline di mana-mana, acara-acara gathering di mana-mana dan lupa dengan protokol kesehatan," imbuh Erlina.

4 dari 4 halaman

Masker Saat Acara Offline

Melihat tren kenaikan kasus COVID-19 sedang terjadi, Erlina Burhan berpesan kepada masyarakat untuk mulai berhati-hati ketika hendak menggelar suatu acara atau kumpul-kumpul menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Ada baiknya mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah orang ketika ingin berkumpul. Kalau kemarin kumpulnya sudah kembali normal, yuk kita kurangi supaya kita bisa mengupayakan terjadinya penurunan kasus," pesannya.

Saat kasus COVID-19 melandai, banyak pula orang yang tadinya patuh menerapkan protokol kesehatan menjadi ikut-ikutan melonggarkan protokol kesehatan.

“Saya kira protokol longgar ada kontribusinya, tapi kalau karena varian baru itu belum ada bukti karena kasusnya sedikit," pungkas Erlina.

Ditambahkan Erlina, acara tatap muka bisa saja dilakukan dengan catatan memerhatikan protokol kesehatan. Selain itu, kapasitas pengunjung juga perlu dikurangi dari batas normal dan hindari kelebihan kapasitas.

"Penyelenggaraan acara-acara offline bisa saja, tapi tolong protokol kesehatannya dijaga, di antaranya dengan peserta pakai masker," tambahnya.

“Sebaiknya, jangan over capacity, kalau bisa dikurangi jumlahnya. Kalau gedung untuk 100 orang, maka dalam situasi peningkatan kasus ini mungkin undangannya bisa dikurangi jadi 50 orang. Jangan over capacity, kapasitas yang memadai saja sebaiknya dikurangi."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.