Sukses

Kemenkes Dongkrak Laju Vaksinasi COVID-19 dengan Pesan di WhatsApp

Kemenkes dongkrak laju vaksinasi di Indonesia dengan mengirimkan pesan pengingat melalui WhatsApp untuk melengkapi dosis vaksin baik primer maupun booster. Selain itu, menerapkan syarat kelengkapan vaksin untuk bepergian.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu upaya untuk memastikan masyarakat melengkapi vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pesan pengingat melalui WhatsApp.

"Jadi kami mem-WhatsApp pada sasaran-sasaran yang belum lengkap vaksinasinya dan juga yang belum mendapatkan booster tetapi dia sudah eligible," ucap Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Prima Yosephine, MKM dalam talkshow “Pemerataan Vaksinasi, Kunci Menuju Endemi" pada Senin (7/11/2022).

Prima menuturkan, pesan ini dilayangkan beberapa kali kepada sasaran yang belum menyelesaikan vaksinasinya, mengingatkan dia untuk segera melenkapi vaksinasinya yang belum lengkap. Baik itu dosis primer maupun booster.

"Mudah-mudahan bisa meningkatkan, apa namanya, kepedulian masyarakat lagi," harap Prima.

Menurut Prima, laju COVID-19 yang masih terkontrol mengakibatkan masyarakat lengah dan lupa akan bahaya COVID-19. Ini menyebabkan masyarakat malas dan merasa tidak perlu lagi melengkapi dosis vaksinasinya.

"Kita perlu meningkatkan awareness masyarakat tentang pentingnya vaksinasi COVID-19 di masa pandemi saat ini. Situasi pandemi belum dicabut, kan masih pandemi," ujar Prima.

Dosis lengkap vaksinasi COVID-19 diperlukan untuk melindungi diri dari infeksi maupun reinfeksi. Kelengkapan vaksin terdiri dari vaksinasi primer (dosis 1 dan 2) serta vaksin booster. Booster merupakan vaksinasi lanjutan setelah seseorang mendapatkan vaksin primer dosis lengkap guna mempertahankan tingkat kekebalan tubuh.

Hal ini dikarenakan antibodi yang terbentuk karena vaksin mulai menurun setelah 6 bulan sehingga perlu ditingkatkan lagi.

Kendati demikian, banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya kelengkapan vaksin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vaksinasi Sebagai Syarat

Saat ini, pemerintah mulai menerapkan syarat vaksinasi untuk pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Kita wajibkan sekarang harus (sudah vaksinasi)," tegas Prima.

Kemudian, orang-orang yang ingin masuk ke tempat umum juga harus scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Menurut Prima, masalah yang terjadi saat ini yaitu kurangnya kepatuhan masyarakat dan juga petugas-petugas terkait dalam proses scan barcode.

Petugas dianggap kurang memperhatikan apakah seseorang yang akan masuk tersebut benar-benar memindai barcode yang tersedia atau hanya pura-pura dengan menunjukkan bukti screenshot palsu.

"Karena saya lihat di lapangan juga, orang, sih scan-scan, petugas melihat di scan tapi dia nggak lihat betul gitu apakah scan-nya itu benar-benar atau cuma screenshot, gitu ya," ucap Prima.

Dengan demikian, monitoring penting untuk menguatkan sistem di lapangan.

"Jadi, tentu kebijakan yang tertuang harus dibarengi dengan monitoring yang cukup kuat di lapangan," tuturnya.

Jika petugas tidak tanggap, maka masyarakat juga mulai meremehkan peraturan ini, berpikir bahwa tak ada bedanya sudah vaksinasi belum; sudah pindai barcode belum—karena sama-sama boleh lewat.

 

3 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan Masa Liburan Akhir Tahun

Terkait liburan akhir tahun, Prima menuturkan bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan laju kasus COVID-19 dengan memanfaatkan vaksin booster sebagai syarat untuk bepergian dan memasuki tempat-tempat umum.

Mengingat saat masa liburan akan banyak masyarakat yang keluar rumah dan mengunjungi berbagai objek wisata bersama keluarga.

Beberapa hal lain untuk pengetatan kebijakan juga perlu dilakukan, misalnya pemindaian barcode PeduliLindungi di tempat-tempat ramai.

"Baik di pintu-pintu masuk, maupun di public area," ujar Prima.

Prima mengimbau agar proses pemindaian ini betul-betul dilakukan, bukan sekadar formalitas.

"Bagaimana fasilitas semua tempat-tempat publik kita memang sudah cukup bisa mampu untuk melakukan scan tadi, ya."

Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan juga masih diberlakukan.

"Dan ini harapannya, sih masih tetap akan di akhir tahun nanti juga akan menjadi syarat gitu, supaya bisa meningkatkan tentunya laju vaksinasi kita dan kita bisa yakin bahwa masyarakat kita cukup terlindungi."

 

 

4 dari 4 halaman

COVID-19 di Indonesia

Puncak gelombang varian baru COVID-19 terjadi dalam satu hingga dua bulan ke depan, menurut prediksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini berdasarkan data yang telah diamati pemerintah dari kasus-kasus virus corona sebelumnya.

COVID-19 Weekly Epidemiological Update Edition 116 yang dipublikasikan pada 2 November 2022 menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan kasus baru dan kematian terbanyak di Asia Tenggara per 24-30 Oktober 2022.

Indonesia melaporkan 19.661 kasus baru atau 7,2 kasus baru per 100.000 penduduk, bertambah 40 persen dari pekan sebelumnya. Indonesia juga melaporkan 168 kematian baru atau kurang dari 1 kematian baru per 100.000 penduduk. Artinya bertambah 45 persen dari pekan sebelumnya.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi, XBB adalah anak dari varian Omicron yang memang memiliki kemampuan penularan tinggi.

Ia pun menjelaskan upaya-upaya dalam menyikapi penyebaran XBB ini. Dengan adanya subvarian ini, maka testing, tracing, dan treatment atau 3T, serta vaksinasi masih penting dilakukan.

Upaya dari hulu dilakukan dengan pengetatan kebijakan penggunaan masker yang mulai longgar. Tak lupa pula hindari kerumunan yang padat dan lakukan tes. Sementara itu, upaya hilir adalah menyiapkan rumah sakit serta obat untuk pasien COVID-19.

 

(Adelina Wahyu Martanti)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini