Sukses

Penggunaan Obat Sirup Dihentikan Sementara, Apa Penggantinya?

Kemenkes RI mengimbau penghentian sementara penggunaan obat sirup untuk anak sampai hasil invesitasi gangguan ginjal akut selesai dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penjualan maupun konsumsi obat sirup untuk pengobatan anak dihentikan sementara. Hal tersebut berkaitan dengan proses penelitian terkait gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.

Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa konsumsi obat sirup hanya diperbolehkan jika sudah ada konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter yang bersangkutan.

"Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," ujar Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).

Sehingga sebagai bentuk alternatifnya, pengobatan untuk anak hanya diperbolehkan dalam bentuk obat-obatan lainnya. Seperti obat tablet, kapsul, atau suppositoria.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," kata Syahril.

Bersamaan dengan hal itu, seluruh tenaga kesehatan, pihak apotek, dan fasilitas penyedia layanan kesehatan diminta untuk berhenti sementara meresepkan obat sirup.

"Kita meminta pada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," ujar Syahril.

"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Nah, untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk mengambil pembatasan ini."

Kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia mengalami peningkatan. Puncaknya terjadi pada akhir Agustus - September 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Obat Sirup yang Dimaksud: Seluruhnya, Termasuk Parasetamol

Meskipun obat yang dicurigai adalah parasetamol, Syahril mengungkapkan bahwa aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengonsumsi obat sirup berlaku untuk semua obat. Bukan hanya parasetamol semata.

"Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, jadi semua obat sirup atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen-komponen lain," kata Syahril.

"Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak dengan penghentian sementara penggunaannya."

Instruksi terkait penghentian sementara obat sirup dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Menurut data yang dihimpun Kemenkes RI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), total pasien per 18 Oktober 2022 mencapai 206 anak dengan kategori usia paling banyak 1-5 tahun.

3 dari 4 halaman

Hasil Investigasi Akan Diungkap Minggu Depan

Sejak merebaknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia, Kemenkes RI memang telah melakukan penelitian dengan sejumlah ahli epidemiologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan Puslabfor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada sisa sampel obat yang dikonsumsi para pasien, memang ditemukan adanya jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini.

Syahril pun mengungkapkan bahwa hasil investigasi termasuk soal senyawa yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut tersebut kemungkinan akan diungkap pada minggu depan.

"Senyawa apa yang diduga (menjadi penyebab gangguan ginjal akut)? Kalau kita melihat hasil penyelidikan atau penelitian di Gambia Afrika, itu memang ada dikaitkan dengan senyawa yang ada di empat macam obat batuk dan pilek yang sudah disebutkan BPOM mengandung dietilen glikol maupun etilen glikol," kata Syahril.

"Untuk itu, kami belum bisa mem-publish karena sedang dalam penelitian, yang insyaallah minggu depan hasil penelitiannya akan kita publish."

4 dari 4 halaman

Panduan Penggunaan Obat untuk Anak

Berkaitan dengan hal ini pula Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan obat. Hal tersebut berkaca dan belajar dari kasus di Gambia, sehingga masyarakat diminta untuk menggunakan obat dengan baik dan benar sesuai dengan resep dokter atau informasi yang tertera pada kemasan obat saja.

Berikut beberapa langkah sederhana dari Kemenkes RI untuk memastikan konsumsi obat dengan benar dan aman bagi tubuh.

1. Gunakan obat sesuai aturan pakai

2. Jangan konsumsi obat melebihi dosis yang ditentukan

3. Baca peringatan dalam kemasan obat

4. Pastikan obat tidak kadaluwarsa

5. Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama

6. Hindari penggunaan antibiotik yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya resistensi

7. Laporkan efek samping obat yang anda rasakan kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile

8. Dapatkan obat dari sarana pelayanan kefarmasian yang resmi atau berizin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.