Sukses

Konsumsi BPA Berlebih Bisa Picu Gangguan Fungsi Hati hingga Masalah Otak

Bisfenol A (BPA) adalah zat kimia pengeras plastik yang digunakan untuk memproduksi galon.

Liputan6.com, Jakarta Bisfenol A (BPA) adalah zat kimia pengeras plastik yang digunakan untuk memproduksi galon.

Menurut sejumlah penelitian, paparan BPA berlebih terbukti mengganggu sistem tubuh manusia. Itu sebabnya, sejumlah negara sudah melarang penggunaan BPA, seperti Perancis, Negara Bagian California di Amerika Serikat, Denmark, Malaysia, Australia, dan Swedia.

BPA berdampak pada mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen. Sehingga, bisa menimbulkan gangguan sistem reproduksi dan sistem kardiovaskular, diabetes, kanker, sakit ginjal, obesitas, dan gangguan perkembangan otak. Zat ini juga memengaruhi tumbuh kembang anak.

Tanpa pengawasan dan perbaikan sistem, maka puluhan juta konsumen AMDK galon polikarbonat bisa dipastikan bakal terpapar penyakit degeneratif bertahun-tahun kemudian.

Belum lama ini, hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan kandungan  BPA dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon polikarbonat di enam daerah yang sudah melewati ambang batas. Selama ini, ambang batas yang ditentukan yakni 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter, sepanjang periode 2021-2022.

Enam daerah tersebut adalah Jakarta, Bandung, Manado, Medan, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara.

Bahkan, temuan di Medan cukup mengejutkan, karena ditemukan kandungan BPA dalam air di galon jauh melampaui ambang batas, yakni sampai mencapai 0,9 ppm per liter.

“Jumlah konsumen air galon mencapai 85 juta. Produksi air minum mencapai 21 miliar liter per tahun dan sebanyak 22 persen di antaranya diproduksi dalam galon," kata Dr. Evi Naria dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara mengutip keterangan pers, Rabu (12/10/2022).

"Sejauh ini, 96,4 persen bahan galon adalah polikarbonat, tapi kemasan yang bebas BPA baru 3,6 persen,” tambah Evi.

Ia menambahkan, kandungan BPA berlebih bisa mengganggu fungsi hati, kekebalan tubuh, dan otak. Kelompok populasi berisiko tinggi adalah bayi, anak-anak, dan ibu hamil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Periksa Kandungan BPA

Sebetulnya, bukan hal sulit untuk memeriksa apakah air mineral dari galon plastik keras polikarbonat mengandung bahan kimia berbahaya BPA atau tidak, lanjut Evi.

BPOM pun sudah mengumumkan secara terbuka hasil temuan dari lab mereka.

Sebagai konsumen yang berada pada posisi paling rentan, publik juga berhak mengecek langsung untuk  tahu kebenarannya tentang migrasi dan bahaya BPA dari galon polikarbonat.

Standar pengujian migrasi BPA mengacu pada SNI 7626-1: 2017. Pengujian migrasi BPA sudah dapat dilakukan di laboratorium terakreditasi di Indonesia. Seperti di BPOM sendiri,  Kementerian Perindustrian (Balai Besar Standarisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan), PT SGS, dan PT Intertek.

Biaya untuk pengecekan migrasi BPA dalam galon polikarbonat juga relatif tidak mahal. Untuk biaya pengujian migrasi BPA dalam galon polikarbonat,  sesuai dengan tarif setiap laboratorium. Tarifnya berkisar antara Rp750 ribu sampai Rp 4,5 juta.

3 dari 4 halaman

BPA Memang Bahaya

Dalam keterangan yang sama, peneliti sekaligus dosen di Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI) Dr. rer. nat. Agustino Zulys, S.Si., M.Sc. bahwa BPA memang berbahaya.

"Sudah jelas ada penelitian tentang BPA yang menyebutkan bahwa bahan kimia tersebut berbahaya pada kadar tertentu," ujar Agustino.

“Kalau ada hasil penelitian tentang (ambang) batasannya, itu tentu berbahaya,” lanjutnya.

Merujuk temuan dan pernyataan BPOM tentang kandungan BPA pada AMDK di enam daerah bulan lalu, Agustino memberikan dukungan pada BPOM. Dukungan ini khususnya untuk upaya BPOM dalam memberikan pelabelan BPA di AMDK galon polikarbonat. 

 “Kalau dalam pembuatannya menggunakan polikarbonat, pasti ada BPA-nya dan itu perlu dituliskan,” katanya.

“Ya, saya setuju (langkah pelabelan BPA oleh BPOM), itu buat kebaikan kita juga.”

4 dari 4 halaman

Revisi Aturan Label Pangan Olahan

Ia menegaskan tetap mendukung  revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, karena hal itu dilakukan untuk kebaikan masyarakat luas.

Revisi ini berupa kewajiban produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan peringatan di kemasan yang berbunyi:

"Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam.”

AMDK yang menggunakan kemasan galon polikarbonat juga wajib mencantumkan tulisan “Berpotensi Mengandung BPA”.

Sejauh ini, banyak riset global yang sudah menyatakan kandungan BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang. Saat ini, regulasi pelabelan BPA sudah diserahkan dari BPOM ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.